Mengenal Tinta Pemilu: Asal-usul, Bahan Pembuatan, Aturan, dan Penggunaannya

lifestyle.fin.co.id - 15/02/2024, 07:13 WIB

Mengenal Tinta Pemilu: Asal-usul, Bahan Pembuatan, Aturan, dan Penggunaannya

Tinta Pemilu

Berdasarkan peraturan tersebut, tinta digunakan untuk menandai pemilih yang telah melakukan pemungutan suara, diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) diberikan dua botol tinta Pemilu. Tinta yang digunakan berwarna biru tua atau ungu tua, dengan daya lekat minimal selama enam jam, sesuai dengan PKPU No. 16 Tahun 2023.

Tinta yang digunakan harus lulus uji laboratorium pemerintah untuk memastikan tidak menimbulkan iritasi kulit dan bahan bakunya teruji. Selain itu, tinta tersebut harus memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Cara penggunaan Tinta Pemilu
/span>

Advertisement

Menurut PKPU No. 14 Tahun 2023 dan PKPU No. 16 Tahun 2023, langkah-langkah penggunaan tinta pemilu saat pemungutan suara adalah sebagai berikut:

Botol tinta harus disimpan pada suhu ruangan yang sejuk dan dihindari dari paparan langsung sinar matahari.

Sebelum digunakan, botol tinta harus dikocok terlebih dahulu.

Tinta hanya boleh dituangkan kembali ke dalam botol aslinya dan tidak boleh dicampur dengan bahan lain.

Setelah melakukan pencoblosan, jari pemilih harus dicelupkan ke dalam botol tinta sehingga tinta menempel pada kuku.

Setelah dicelupkan, tinta di jari harus dibiarkan kering dan tidak langsung dibersihkan.

KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tinta pemilu yang digunakan selama pemungutan suara memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pemakainya. (*) 

 

Mega Oktaviana
Penulis
-->