DJKA juga menyebut orang yang bisa menumpangi kereta hanya dua orang dari motor yang akan diangkut yaitu pengendara dan pembonceng. Lebih dari itu diperbolehkan dengan catatan orang ketiga merupakan anak dibawa usia 2 tahun.
BACA JUGA:
- Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2024 Sudah Terjual 643.968
- KAI Bakal Tambah Perjalanan Kereta Api pada Momen Mudik Lebaran 2024