Serba Serbi . 22/03/2024, 05:43 WIB
Penulis : Mega Oktaviana | Editor : Afdal Namakule
FIN.CO.ID- Bagi para perantau asal Jawa Timur dan Jawa Tengah, istilah mokel mungkin sudah tidak asing lagi.
Kata ini sering digunakan saat bulan Ramadhan untuk merujuk pada tindakan membatalkan puasa di siang hari.
Mokel berbeda dengan batal puasa karena alasan yang dibenarkan, seperti sakit atau haid. Mokel biasanya dilakukan karena tidak kuat menahan lapar atau dahaga.
BACA JUGA:
Asal Usul Kata Mokel
Kata "mokel" berasal dari bahasa Jawa Timur yang berarti "menjilat". Istilah ini kemudian digunakan untuk menggambarkan tindakan seseorang yang "menjilat" ludah atau air minum saat berpuasa dengan tujuan membatalkan puasanya.
Hukum Mokel Puasa
Mokel puasa hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Orang yang mokel puasa wajib mengganti puasanya di hari lain. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar kafarat, yaitu memberi makan 60 orang miskin atau mengganti dengan fidyah.
BACA JUGA:
Tips Agar Tidak Mokel Puasa
Berikut beberapa tips agar tidak mokel puasa:
Kesimpulan
Mokel puasa adalah tindakan membatalkan puasa di siang hari dengan sengaja. Hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Orang yang mokel puasa wajib mengganti puasanya di hari lain dan membayar kafarat. Untuk menghindari mokel puasa, lakukan tips-tips yang telah disebutkan.
PT.Portal Indonesia Media