1. Beragama Islam
Syarat yang pertama adalah beragama Islam. Oleh karenanya, mereka yang tidak mengimani Islam tidak berkewajiban untuk menjalankan puasa.
2. Baligh
Selanjutnya, syarat wajib puasa adalah untuk mereka yang sudah berusia baligh. Anak-anak kecil tidak berkewajiban untuk menjalankan puasa-puasa wajib. Tetapi, orang tuanya wajib melatihnya untuk menjalankan puasa sejak umur tujuh tahun.
3. Berakal
Maksudnya adalah hanya orang yang berakal saja yang wajib melaksanakan puasa. Menurut kesepakatan ulama, orang gila termasuk orang yang tidak berakal, sehingga ia tidak diwajibkan untuk berpuasa.
4. Sehat
Berikutnya, orang yang sakit tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan puasa wajib seperti Ramadan. Namun, ia harus menggantinya di hari lain.
Ini sesuai firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 185 yang artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
5. Mampu
Mampu berarti, orang yang menjalankan ibadah puasa harus sehat jasmani dan rohani. Bagi mereka yang sudah lemah secara fisik karena usia atau tidak memungkinkan puasa, maka tidak wajib melaksanakan puasa. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 184 yang artinya: "...Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin..."
6. Tidak sedang dalam perjalanan
Terkait syarat wajib yang satu ini turut disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 185 di atas. Namun, menurut pendapat ulama, tidak semua jenis perjalanan membolehkan seseorang tidak berpuasa. Perjalanan yang dimaksud ada syarat-syaratnya, diantaranya perjalanan jauh.
7. Suci dan Haid dan Nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas, menurut kesepakatan ulama tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, mereka harus mengqadha atau menggantinya. Dasarnya adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan Aisyah RA bahwa: "Kami (wanita yang haid atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat."