Religi . 26/03/2024, 08:39 WIB

Zakat Membersihkan Harta dan Bantu Sesama, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Mereka yang kekurangan harta benda sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok untuk hidupnya.

2. Miskin

Orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. Mereka yang memiliki harta namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok.

3. Amil atau Pengurus Zakat

Para petugas yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan atau membagikan zakat.

4. Mualaf

Orang yang baru masuk Islam untuk membantu mereka dalam keislamannya. Ia berhak menerima zakat karena di awal-awal masuk Islam imannya mungkin masih lemah sehingga ia berhak menerima zakat.

5. Riqab (Budak)

Zaman dahulu banyak orang dijadikan budak oleh saudagar kaya. Maka itu, zakat digunakan untuk membantu proses pembebasan mereka.

6. Gharimin

Mereka yang memiliki hutang yang mendesak dan tidak mampu membayarnya. Orang ini cukup kesulitan dalam membayar utangnya atau bahkan tidak memiliki kesanggupan untuk membayar utangnya.

7. Fisabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti para dai dan pelajar agama.

8. Ibnu Sabil

Para musafir (pelancong) yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh. Orang ini bisa seorang musafir dan pelajar di perantauan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com