Pada tahun 2016, pemberian THR direvisi. Maka dari itu berisikan diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016.
Seiring perkembangan zaman, memberikan THR menjadi tradisi di Indonesia ketika hari raya Idul Fitri.
Istilah bagi-bagi THR juga biasa digunakan untuk tradisi bagi-bagi uang kepada keluarga, saudara, hingga kerabat.
BACA JUGA:
- Aturan THR, Ojol Gak Masuk PKWT & PKWTT, Ada Imbauan ke Mitra Tapi Sifatnya Tidak Wajib
- THR ASN dan TNI-Polri Telah Disalurkan Sebesar Rp13,4 Triliun
Cara Bagi-Bagi Uang Lebaran
Tradisi bagi-bagi uang Lebaran biasanya dilakukan setelah shalat Idul Fitri. Orang-orang yang lebih tua, seperti orang tua, kakek-nenek, dan paman-bibi, akan memberikan uang kepada anak-anak dan remaja yang lebih muda. Uang biasanya dibagikan dalam amplop berwarna-warni yang dihiasi dengan berbagai motif.
Jumlah uang yang dibagikan bervariasi, tergantung pada kemampuan dan tradisi keluarga masing-masing. Biasanya, anak-anak yang lebih kecil akan menerima uang yang lebih sedikit dibandingkan dengan anak-anak yang lebih besar.
Makna Tradisi Bagi-Bagi Uang Lebaran
Tradisi bagi-bagi uang Lebaran memiliki makna yang mendalam bagi masyarakat Indonesia. Berikut adalah beberapa makna dari tradisi ini:
Kedermawanan: Tradisi ini merupakan simbol kedermawanan dan berbagi rezeki dengan sesama.
Kasih sayang: Tradisi ini merupakan bentuk kasih sayang dan perhatian dari orang tua dan keluarga kepada anak-anak.
Kebahagiaan: Tradisi ini membawa kebahagiaan bagi anak-anak yang menerima uang dan bagi orang tua yang dapat berbagi rezeki.
Silaturahmi: Tradisi ini menjadi momen untuk mempererat tali silaturahmi dan menjalin hubungan yang baik dengan keluarga dan kerabat