Wisata

Pindah Kepemilikan Berkali Kali, Ini Rekam Jejak Trans Putera Fajar yang Kecelakaan di Ciater

lifestyle.fin.co.id - 13/05/2024, 13:00 WIB

Bus yang Kecelakaan di Subang Ternyata Tak Punya Izin Angkut, Status Uji Berkala Juga Kedaluarsa

Hal itu diperkuat pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bahwa status uji kir bus pariwisata Trans Putera Fajar berplat nomor AD 7524 OG yang kecelakaan, sudah kadaluwarsa sejak Desember 2023.

"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (uji kir) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal dalam keterangannya, Sabtu 11 Mei 2024.

Tuahta Aldo
Penulis