fin.co.id - Take over KPR adalah proses pemindahan kredit pemilikan rumah (KPR) dari satu bank ke bank lain, yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan seperti suku bunga yang lebih rendah atau jangka waktu yang lebih panjang.
Proses ini memungkinkan peminjam untuk menurunkan biaya cicilan bulanan atau mendapatkan fasilitas yang lebih sesuai dengan kondisi keuangan mereka saat ini.
Selain itu, take over KPR juga dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang ingin membeli rumah dari pemilik sebelumnya yang masih memiliki cicilan berjalan.
Walaupun terkesan rumit, proses take over KPR sebenarnya tidak terlalu sulit jika persyaratan dan dokumen lengkap dipersiapkan.
Peminjam harus mengajukan permohonan ke bank yang baru dengan melampirkan dokumen seperti sertifikat rumah, dokumen KPR dari bank lama, slip gaji, dan laporan keuangan.
Setelah permohonan diterima, bank baru akan melakukan analisis kelayakan kredit dan penilaian terhadap properti yang dijadikan jaminan.
Jenis-Jenis Take Over KPR
1. Take Over Antar Bank
Jenis ini melibatkan pemindahan pinjaman KPR dari satu bank ke bank lain. Biasanya dilakukan oleh individu yang tidak terlibat dalam jual beli rumah, tetapi hanya ingin memindahkan KPR agar mendapatkan bunga yang lebih rendah.
Proses ini relatif mudah jika peminjam memiliki rekam jejak kredit yang baik dan memenuhi persyaratan yang hampir sama dengan kredit pertama.
2. Jual-Beli Rumah Secara Take Over
Pada jenis ini, proses take over KPR melibatkan tiga pihak: penjual rumah, pembeli rumah, dan bank sebagai penyedia dana. Pembeli mengambil alih cicilan rumah yang belum lunas.
Meskipun lebih rumit, karena melibatkan pihak ketiga, prosesnya mirip dengan pengajuan KPR biasa. Pihak pembeli harus mempersiapkan identitas dan keterangan penghasilan sesuai dengan standar bank.
Jika disetujui oleh bank, akan dikeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT).