Ini adalah jenis take over KPR yang dilakukan secara tidak resmi, hanya antara penjual dan pembeli, tanpa melibatkan bank.
Proses ini sangat berisiko karena tidak ada jaminan keabsahan dan keamanan transaksi, yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Biasanya, transaksi ini hanya dilakukan di depan notaris, tetapi tanpa keterlibatan pihak bank, sertifikat rumah tetap berada di tangan nama yang tercantum dalam perjanjian KPR, bukan pada pembeli yang melunasi cicilan.
Proses take over KPR dapat memberikan manfaat bagi peminjam yang ingin meringankan beban cicilan atau bagi pembeli yang ingin melanjutkan pembayaran rumah yang belum lunas.
Namun, setiap jenis take over KPR memiliki kelebihan dan risiko masing-masing. Pastikan untuk memahami prosedur, persyaratan, dan konsekuensi hukum dari setiap jenis take over sebelum mengambil keputusan.