Memahami Istilah AJB dan PPJB dalam Transaksi Properti: Kunci Sukses Membeli dengan Aman!

lifestyle.fin.co.id - 05/01/2025, 16:04 WIB

Memahami Istilah AJB dan PPJB dalam Transaksi Properti: Kunci Sukses Membeli dengan Aman!

fin.co.id - Bagi Anda yang baru pertama kali terjun ke dunia properti, istilah AJB dan PPJB mungkin terdengar asing.

Namun, memahami kedua istilah ini sangat penting, terutama jika Anda berencana membeli properti seperti rumah.

Artikel ini akan memberikan penjelasan sederhana dan mudah dimengerti tentang AJB dan PPJB, sehingga Anda tidak lagi bingung.

Apa Itu PPJB?

PPJB adalah singkatan dari Pengikatan Perjanjian Jual Beli, yaitu dokumen yang dibuat saat pembayaran harga properti belum sepenuhnya lunas. PPJB berisi:

  • Harga properti
  • Waktu pelunasan
  • Ketentuan pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

Dalam PPJB, sertifikat kepemilikan properti masih berada atas nama penjual hingga seluruh ketentuan dalam perjanjian terpenuhi.

Tujuan utama PPJB adalah untuk mengikat sementara agar aset properti tidak dijual kepada pihak lain sebelum proses jual beli selesai.

PPJB menjadi langkah awal dalam transaksi properti, memastikan pembeli dan penjual terikat dalam perjanjian hingga akhirnya dilakukan pembuatan AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Apa Itu AJB?

AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli, yaitu dokumen resmi yang menjadi bukti adanya transaksi jual beli properti.

AJB diterbitkan oleh PPAT, bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketika Anda sudah mengantongi AJB, berarti transaksi pembelian aset properti telah selesai dan lunas.

Namun, perlu dipahami bahwa memiliki AJB tidak serta-merta menjadikan Anda pemilik sah atas properti tersebut. AJB hanya berfungsi sebagai dokumen peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang sah, Anda perlu memiliki sertifikat seperti SHM (Sertipikat Hak Milik) atau SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan).

Perbedaan AJB dan Sertifikat Kepemilikan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sertifikat kepemilikan tanah atau properti di Indonesia tidak berupa AJB. Sertifikat yang diakui adalah:

  • SHM (Sertipikat Hak Milik): Kepemilikan tertinggi dengan hak paling kuat.
  • SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan): Kepemilikan dengan batas waktu tertentu.
  • SHGU (Sertipikat Hak Guna Usaha): Umumnya untuk lahan usaha dengan jangka waktu tertentu.
  • SHSRS (Sertipikat Hak Satuan Rumah Susun): Untuk kepemilikan unit di gedung bertingkat seperti apartemen.

Penting untuk memahami bahwa AJB hanyalah dokumen peralihan hak, sementara sertifikat adalah bukti kepemilikan yang sah atas tanah atau bangunan.

Advertisement

Memahami istilah AJB dan PPJB adalah langkah awal yang penting sebelum membeli properti.

PPJB mengikat perjanjian sementara antara pembeli dan penjual, sedangkan AJB menjadi bukti bahwa transaksi jual beli telah selesai.

Sahroni
Penulis
-->