Namun, untuk menjadi pemilik sah, Anda harus mengurus sertifikat kepemilikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Semoga penjelasan ini membantu Anda dalam memahami proses pembelian properti. Dengan informasi yang tepat, Anda dapat melakukan transaksi dengan lebih percaya diri. Selamat berinvestasi di dunia properti!