Mengenal Take Over KPR dan Cara Melakukannya: Jual Beli Rumah Tanpa Beban Berlebih!

lifestyle.fin.co.id - 05/01/2025, 18:03 WIB

Mengenal Take Over KPR dan Cara Melakukannya: Jual Beli Rumah Tanpa Beban Berlebih!

Mengenal Take Over KPR dan Cara Melakukannya

fin.co.id - Bagi Anda yang berencana membeli rumah melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah), salah satu opsi yang mungkin menarik adalah take over KPR.

Meskipun belum banyak yang paham sepenuhnya, proses ini dapat memberikan keuntungan besar, seperti suku bunga yang lebih rendah atau jangka waktu pinjaman yang lebih fleksibel.

Dalam artikel ini, kami akan mengupas tuntas apa itu take over KPR, jenis-jenisnya, serta bagaimana cara mengurusnya.

Apa Itu Take Over KPR? Take over KPR adalah proses pemindahan kewajiban kredit dari satu bank ke bank lain dengan tujuan mendapatkan manfaat yang lebih menguntungkan.

Tujuan utama dari take over ini adalah untuk memperoleh suku bunga yang lebih rendah atau memperpanjang jangka waktu pinjaman, yang pada gilirannya dapat menurunkan biaya cicilan bulanan.

Proses ini tidak hanya dilakukan oleh peminjam, tetapi juga bisa dilakukan oleh pihak ketiga yang membeli rumah dengan sisa cicilan KPR.

Meskipun terdengar rumit, sebenarnya proses take over KPR tidak sesulit yang dibayangkan.

Meskipun demikian, tetap ada persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan, seperti sertifikat rumah, dokumen KPR dari bank sebelumnya, slip gaji, serta laporan keuangan.

Setelah pengajuan diterima, bank baru akan melakukan analisis kelayakan kredit dan menilai kembali properti yang dijadikan jaminan.

Jenis-Jenis Take Over KPR

1. Take Over Antar Bank

Jenis ini melibatkan pemindahan kredit dari bank yang satu ke bank lain. Biasanya, seseorang memindahkan KPR untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah dari bank asal.

Prosedurnya cukup sederhana selama peminjam memiliki rekam jejak kredit yang baik dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh bank.

2. Jual-Beli Rumah Secara Take Over

Dalam hal ini, take over KPR terjadi antara pembeli dan penjual yang mengalihkan kewajiban cicilan KPR. Prosesnya melibatkan tiga pihak: pembeli, penjual, dan pihak bank.

Prosesnya tidak jauh berbeda dengan KPR biasa, hanya saja pembeli perlu mempersiapkan dokumen seperti identitas diri, keterangan penghasilan, serta memastikan penjual ikut hadir saat pengajuan take over.

Advertisement

Setelah pengajuan diterima dan disetujui oleh bank, maka Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) akan diterbitkan untuk meneruskan KPR kepada pembeli.

3. Take Over KPR Bawah Tangan

Berbeda dengan dua jenis sebelumnya yang melibatkan bank secara langsung, take over KPR bawah tangan hanya melibatkan pembeli dan penjual.

Sahroni
Penulis
-->