Karena tidak melibatkan pihak bank, transaksi jenis ini bisa berisiko dan dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Biasanya, perjanjian dilakukan di depan notaris, dengan ketentuan bahwa sertifikat akan diberikan kepada pembeli setelah kredit lunas.
Namun, perlu diingat bahwa meskipun sudah ada perjanjian notaris, sertifikat tetap akan tercatat atas nama pihak yang tertera dalam perjanjian KPR dengan bank, bukan atas nama pembeli yang sebenarnya melunasi cicilan.
Cara Mengurus Take Over KPR
Untuk melakukan take over KPR, langkah pertama adalah mengajukan permohonan kepada bank baru dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
Setelah itu, bank akan melakukan evaluasi kelayakan dan proses administrasi. Jika semua memenuhi syarat, bank akan mengeluarkan dokumen legal seperti Akta Jual Beli (AJB) atau Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT), dan proses pengalihan kredit pun dapat dilanjutkan.
Take over KPR adalah salah satu solusi yang dapat meringankan beban cicilan rumah dengan memindahkan pinjaman ke bank lain yang menawarkan suku bunga lebih rendah atau jangka waktu lebih panjang.
Meskipun prosesnya tidak terlalu rumit, peminjam tetap perlu mempersiapkan dokumen yang lengkap dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh bank.
Baca Juga
Sebelum memutuskan untuk melakukan take over KPR, pastikan untuk mempertimbangkan jenis take over yang sesuai dengan kebutuhan dan situasi keuangan Anda.