Trend . 05/01/2025, 18:03 WIB

Mengenal Take Over KPR dan Cara Melakukannya: Jual Beli Rumah Tanpa Beban Berlebih!

Penulis : Sahroni  |  Editor : Sahroni

Prosesnya tidak jauh berbeda dengan KPR biasa, hanya saja pembeli perlu mempersiapkan dokumen seperti identitas diri, keterangan penghasilan, serta memastikan penjual ikut hadir saat pengajuan take over.

Setelah pengajuan diterima dan disetujui oleh bank, maka Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) akan diterbitkan untuk meneruskan KPR kepada pembeli.

3. Take Over KPR Bawah Tangan

Berbeda dengan dua jenis sebelumnya yang melibatkan bank secara langsung, take over KPR bawah tangan hanya melibatkan pembeli dan penjual.

Karena tidak melibatkan pihak bank, transaksi jenis ini bisa berisiko dan dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Biasanya, perjanjian dilakukan di depan notaris, dengan ketentuan bahwa sertifikat akan diberikan kepada pembeli setelah kredit lunas.

Namun, perlu diingat bahwa meskipun sudah ada perjanjian notaris, sertifikat tetap akan tercatat atas nama pihak yang tertera dalam perjanjian KPR dengan bank, bukan atas nama pembeli yang sebenarnya melunasi cicilan.

Cara Mengurus Take Over KPR

Untuk melakukan take over KPR, langkah pertama adalah mengajukan permohonan kepada bank baru dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

Setelah itu, bank akan melakukan evaluasi kelayakan dan proses administrasi. Jika semua memenuhi syarat, bank akan mengeluarkan dokumen legal seperti Akta Jual Beli (AJB) atau Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT), dan proses pengalihan kredit pun dapat dilanjutkan.

Take over KPR adalah salah satu solusi yang dapat meringankan beban cicilan rumah dengan memindahkan pinjaman ke bank lain yang menawarkan suku bunga lebih rendah atau jangka waktu lebih panjang.

Meskipun prosesnya tidak terlalu rumit, peminjam tetap perlu mempersiapkan dokumen yang lengkap dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh bank.

Sebelum memutuskan untuk melakukan take over KPR, pastikan untuk mempertimbangkan jenis take over yang sesuai dengan kebutuhan dan situasi keuangan Anda.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com