fin.co.id - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen penting yang membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Jika STNK hilang, tentu saja ini bukan masalah sepele karena bisa menimbulkan kebingungan, terutama bagi pengendara kendaraan bermotor.
Jangan khawatir, ada langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengurus STNK yang hilang. Artikel ini akan membahas cara mengurus STNK hilang dan estimasi biaya yang diperlukan. Untuk mengurus STNK yang hilang, Anda perlu memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan oleh pihak SAMSAT. Berikut adalah persyaratannya:
Kartu Identitas: KTP asli dan fotokopi.
BPKB: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli dan fotokopi.
Surat Keterangan Kehilangan: Dikeluarkan oleh pihak kepolisian atau bisa digantikan dengan bukti iklan kehilangan yang dipasang di media.
Baca Juga
- 5 Rekomendasi Meja Dapur Minimalis yang Nyaman dan Efisien
- Tren Pagar Rumah Minimalis di 2025: Inspirasi untuk Hunian Modern
Surat Rekomendasi dari Satlantas: Rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas.
Surat Pernyataan: Surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi materai.
Surat Kuasa (jika diwakilkan): Jika Anda mengurus STNK lewat orang lain, Anda perlu menyertakan surat kuasa yang sah.
Jika Anda memenuhi semua persyaratan ini, Anda bisa melanjutkan proses pengurusan STNK yang hilang.
Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang
Baca Juga
- 10 Ide Desain Rumah Kayu Minimalis yang Efisien dan Estetik
- 6 Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Menyambut Bulan Ramadan
Mengurus STNK yang hilang sebenarnya tidak terlalu rumit jika Anda mengikuti langkah-langkah yang benar. Berikut adalah proses yang perlu Anda lakukan:
1. Kunjungi Kantor SAMSAT
Langkah pertama adalah mendatangi kantor SAMSAT terdekat sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Anda. Perlu diingat, layanan SAMSAT keliling tidak bisa digunakan untuk mengurus STNK hilang, Anda harus ke kantor pusat atau induk.
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Setelah tiba di SAMSAT, langkah selanjutnya adalah melakukan cek fisik kendaraan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang Anda miliki sesuai dengan data yang terdaftar. Cek fisik ini gratis, dan akan dilakukan oleh petugas di SAMSAT.
3. Isi Formulir Pengajuan