Setelah cek fisik selesai, Anda akan diberikan formulir untuk diisi. Pastikan Anda mengisi formulir dengan informasi yang benar dan sesuai.
4. Serahkan Semua Dokumen Persyaratan
Setelah formulir diisi, serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKB, surat keterangan kehilangan, dan dokumen lainnya yang telah disebutkan sebelumnya.
5. Cek Blokir dan Pajak Kendaraan
Pastikan kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak diblokir oleh pihak berwenang. Jika ada tunggakan, pastikan untuk melunasinya terlebih dahulu.
6. Pembuatan STNK Baru
Setelah semua tahapan selesai, Anda akan menuju ke loket Bea Balik Nama II untuk proses pembuatan STNK baru. Petugas akan memverifikasi data Anda dan memproses pembuatan STNK baru.
Baca Juga
7. Pembayaran Administrasi
Lakukan pembayaran administrasi di loket pembayaran. Pastikan semua biaya sudah dibayar, termasuk pajak kendaraan jika ada tunggakan.
8. Ambil STNK Baru
Setelah pembayaran selesai, Anda bisa mengambil STNK baru. Pastikan untuk mengecek semua data yang tertera pada STNK agar tidak ada kesalahan.
Biaya Mengurus STNK Hilang
Mengurus STNK hilang tentu memerlukan biaya. Berikut adalah rincian biaya berdasarkan peraturan yang berlaku:
Kendaraan Roda 2 atau 3: Rp100.000 untuk penerbitan STNK baru.
Kendaraan Roda 4 atau lebih: Rp200.000 untuk penerbitan STNK baru.