fin.co.id - Mempersiapkan dokumen pengajuan KPR dengan lengkap sangat penting agar permohonan kredit rumah disetujui oleh bank.
Banyak calon pemilik rumah yang gagal dalam proses ini karena kurangnya kelengkapan administrasi.
Oleh karena itu, memahami jenis dokumen yang dibutuhkan bisa mempercepat dan mempermudah proses persetujuan kredit.
Berikut adalah 13 dokumen yang harus kamu siapkan sebelum mengajukan KPR.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP menjadi identitas utama yang harus disertakan. Pastikan KTP masih berlaku dan sesuai dengan data yang tertera di dokumen lain. Jika sudah menikah, lampirkan juga KTP pasangan.
2. Kartu Keluarga (KK)
KK diperlukan untuk membuktikan hubungan keluarga serta jumlah tanggungan dalam rumah tangga. Ini juga menjadi faktor pertimbangan bank dalam menilai kelayakan kredit.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Bank mewajibkan NPWP sebagai bukti kepatuhan pajak. Jika penghasilanmu melebihi ambang batas pajak, NPWP menjadi dokumen yang wajib dilampirkan.
4. Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan
Jika kamu bekerja sebagai karyawan, slip gaji 3–6 bulan terakhir harus disertakan. Bagi pekerja lepas atau wirausahawan, bisa melampirkan surat keterangan penghasilan yang ditandatangani oleh akuntan atau instansi terkait.
5. Rekening Koran 3–6 Bulan Terakhir
Bank akan menilai kestabilan keuanganmu melalui mutasi rekening. Arus kas yang sehat meningkatkan peluang KPR disetujui.