Bagi karyawan, surat ini membuktikan status pekerjaan dan lama masa kerja. Semakin lama kamu bekerja di satu perusahaan, semakin baik penilaian bank terhadap stabilitas keuanganmu.
7. Surat Nikah atau Surat Cerai
Jika sudah menikah, surat nikah diperlukan sebagai bukti status pernikahan. Jika bercerai, lampirkan surat cerai untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
8. Laporan Keuangan atau SIUP (Bagi Wirausahawan)
Untuk pelaku usaha, bank memerlukan laporan keuangan dalam 1–2 tahun terakhir. Jika memiliki bisnis, lampirkan juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai bukti legalitas usaha.
9. Sertifikat Tanah atau SHM/SHGB
Jika rumah yang dibeli bukan dari pengembang, sertifikat tanah harus dilampirkan. Pastikan status sertifikat jelas dan tidak dalam sengketa.
10. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB menjadi bukti legalitas bangunan. Tanpa IMB, bank bisa menolak pengajuan KPR karena properti dianggap tidak sah secara hukum.
11. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terbaru
Bank ingin memastikan properti yang dibeli bebas dari tunggakan pajak. Oleh karena itu, lampirkan bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
12. Surat Perjanjian Jual Beli atau Booking Fee
Jika membeli rumah dari pengembang, bank memerlukan dokumen bukti pemesanan atau Surat Perjanjian Jual Beli sebagai bukti transaksi.
13. Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah (Khusus KPR Subsidi)
Bagi yang mengajukan KPR subsidi, dokumen ini wajib dilampirkan. Surat ini bisa diperoleh dari instansi terkait yang membuktikan bahwa pemohon belum pernah memiliki rumah sendiri.