5. Keluar Air Mani Akibat Bersentuhan
Jika seseorang mengalami ejakulasi karena bersentuhan dengan lawan jenis, baik melalui onani atau sentuhan fisik tanpa melakukan hubungan seksual, maka puasanya batal. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam), puasanya tetap sah.
6. Haid atau Nifas
Wanita yang mengalami haid atau nifas di siang hari Ramadhan, puasanya batal. Ia diwajibkan mengganti puasanya (qadha) setelah bulan Ramadhan berakhir.
7. Gangguan Jiwa atau Gila (Junun)
Orang yang tiba-tiba mengalami gangguan jiwa saat berpuasa, puasanya menjadi batal. Jika ia sembuh, maka ia wajib menggantinya di kemudian hari.
8. Murtad (Keluar dari Islam)
Baca Juga
Jika seseorang keluar dari Islam saat berpuasa, maka puasanya otomatis batal. Murtad termasuk perbuatan yang membatalkan ibadah karena mengingkari hukum-hukum Islam yang telah disepakati oleh ulama.
Memahami aturan-aturan ini membantu umat Muslim menjalankan puasa dengan benar dan menjadikannya sebagai ibadah yang diterima oleh Allah. (*)