Mimpi 'Basah' di Siang Hari Saat Puasa Tidak Batal, Kalau Onani?

lifestyle.fin.co.id - 01/03/2025, 10:00 WIB

Mimpi 'Basah' di Siang Hari Saat Puasa Tidak Batal, Kalau Onani?

Ilustrai mimpi basah


fin.co.id -  Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Ibadah ini tidak hanya sekadar menahan rasa lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari berbagai bentuk hawa nafsu.

Orang yang menjalankan puasa harus menjaga amal ibadahnya agar tetap sah dengan menghindari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasanya.

Hal-hal yang dapat membatalkan puasa antara lain makan, minum, bergunjing (ghibah), melakukan perbuatan maksiat, serta keluarnya air mani atau sperma. Namun, keluarnya air mani terbagi menjadi dua jenis, yaitu yang terjadi tanpa disengaja, seperti dalam mimpi basah.

Selain itu, keluarnya air mani yang disengaja, seperti melalui onani, rangsangan dengan tangan, atau bercumbu dengan istri, juga dapat membatalkan puasa.

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits dari Dewan Pembina Konsultasi Syariah, jika air mani keluar akibat mimpi basah, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, baik puasa Ramadan maupun puasa sunnah lainnya.

Hal ini dikarenakan seseorang yang sedang tidur tidak memiliki kendali atas mimpinya. Begitu pula dengan dorongan syahwat yang meningkat saat mimpi basah hingga menyebabkan keluarnya air mani, itu terjadi di luar kesadaran dan kehendaknya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم
“Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (HR. Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth).

Lantas bagaimana jika keluar mani atau sperma sengan sengaja?

Mengeluarkan mani dengan cara disengaja dan dipaksakan, maka puasanya batal. Baik dengan cara onani maupun ketika bercumbu dengan istri, hingga keluar mani.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan,

“Termasuk pembatal puasa adalah mengeluarkan mani dengan syahwat (disengaja keluar, pen.). Yang demikian itu menyebabkan puasanya batal. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Qudsi, “Allah berfirman,
يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
‘Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.‘” (H.R. Bukhari dan Abu Daud). (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 50, hlm. 10).
Demikian artikel ini semoga bisa membantu Anda dalam menjalani ibadah puasa. (*)

Afdal Namakule
Penulis
-->