Religi . 04/03/2025, 11:00 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
Jika tidak mampu berpuasa, maka wajib memerdekakan seorang budak.
Jika kedua hal di atas tidak memungkinkan, maka harus memberikan makanan kepada 60 orang fakir miskin, dengan masing-masing 1 mud (sekitar 675 gram) makanan pokok.
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
Artinya: "Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun." (HR Abu Hurairah)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media