Religi . 11/03/2025, 09:24 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Puasa Ramadan adalah puasa wajib. Yang kedudukannya seperti salat. Artinya dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan mendapat dosa.
Antara puasa dan salat, keduanya harus berjalan beriringan. Sebab keduanya merupakan perkara yang wajib. Lantas bagaimana jika menjalankan puasa Ramadan tapi tidak Salat?
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajid hafidzahullah menjelaskan: Orang yang meninggalkan shalat, amalannya tidak diterima, begitu zakat, puasa, haji dan amalan apapun (tidak diterima).
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, no. 520 dari Buraidah radhiallahu anhu berkata:
"Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka amalannya telah gugur. Arti ‘gugur' amalannya’ adalah batal dan tidak bermanfaat.
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat, Allah سبحانه وتعالى tidak menerima amalan darinya. Maka orang yang meninggalkan shalat tidak bermanfaat sedikitpun amalannya. Tidak akan dinaikkan amalannya kepada Allah سبحانه وتعالى.
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata terkait makna hadits ini di kitab Shalat, hal. 65: "Yang tampak dalam hadits ini, bahwa meninggalkan ada dua macam; Meninggalkan semuanya tidak pernah melakukan sama sekali, maka ini akan menghilangkan semua amalannya. Meninggalkan tertentu pada hari tertentu, maka ini menghilangkan amalan pada hari itu. Maka, gugur yang bersifat umum seimbang dengan meninggalkan secara umum. Dan gugur sebagian seimbang dengan meninggalkan sebagian."
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Shiyam, hal. 87, ditanya tentang hukum puasa orang yang meninggalkan shalat?
Beliau menjawab: "Orang yang meninggalkan shalat, puasanya tidak sah dan tidak diterima. Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir dan keluar dari Islam (murtad)."
Berdasarkan firman Allah Ta’ala, "Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama" (At-Taubah: 11)
Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
"Antara seseorang dengan syirik dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Tirmizi, 2621, dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi)
Dan karena ini adalah pendapat mayoritas para shahabat, bahkan bisa sampai ijma' di kalangan mereka.
Abdullah bin Syaqiq rahimahullah dari kalangan tabiin yang terkenal berkata,
"Tidak ada sebuah amal di mata para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir selain shalat."
PT.Portal Indonesia Media