fin.co.id - Ibu hamil dari keluarga kurang mampu kembali mendapat perhatian khusus dari pemerintah di tahun 2025. Melalui Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial (bansos) sebesar Rp750 ribu per bulan akan disalurkan untuk meringankan beban finansial sekaligus mendorong pemeriksaan kehamilan secara rutin.
Bansos ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga memastikan ibu hamil mendapatkan layanan kesehatan yang memadai. Pencairan tahap pertama direncanakan pada Mei 2025, dengan syarat dan mekanisme tertentu agar bantuan tepat sasaran.
Syarat Mendapatkan Bansos Ibu Hamil 2025
Agar bisa menerima bansos ini, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
-
Tercatat dalam DTKS
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial menjadi acuan utama. Pastikan nama Anda sudah terdaftar di dalamnya.
-
Berasal dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin
Bantuan ini diperuntukkan bagi ibu hamil dari keluarga berpenghasilan rendah. Status ekonomi akan diverifikasi melalui DTKS dan survei lapangan.
-
Memiliki Dokumen Identitas Lengkap
Baca Juga
KTP dan Kartu Keluarga (KK) wajib dimiliki untuk proses verifikasi.
-
Menyertakan Surat Keterangan Hamil
Surat dari puskesmas atau fasilitas kesehatan resmi diperlukan sebagai bukti kehamilan.
-
Rutin Periksa Kehamilan
Penerima bansos harus bersedia menjalani pemeriksaan kehamilan sesuai anjuran tenaga medis.
Cara Mengecek Status Pencairan Bansos Ibu Hamil 2025
Setelah memenuhi syarat, Anda bisa memantau status pencairan melalui beberapa cara:
✅ Website Kementerian Sosial
Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id, masukkan nama, domisili, dan kode captcha untuk melihat status penerimaan.