Otomotif . 13/05/2025, 10:09 WIB

Cara Klaim Asuransi Mobil: Dokumen, Syarat, dan Tips agar Cepat Disetujui

Penulis : Ari Nur Cahyo  |  Editor : Ari Nur Cahyo

fin.co.id - Memiliki asuransi mobil memberikan perlindungan finansial terhadap berbagai risiko, mulai dari kecelakaan hingga pencurian. Berikut ini akan membagikan cara klaim asuransi.

Salah satu faktor penting dari layanan asuransi yang berkualitas adalah kemudahan dalam proses klaim, terutama saat nasabah tengah menghadapi situasi yang sulit.

Namun, meskipun proses klaim tergolong mudah, pemilik polis tetap perlu memahami persyaratan dan langkah-langkah pengajuan klaim agar prosesnya berjalan lancar.

Untuk klaim dapat diproses harus melengkapi dokumen seperti KTP, SIM, dan STNK pemilik kendaraan. Selain itu kalian perlu memahmi jenis klaim dokumen.

Dokumen Tambahan (Sesuai Jenis Klaim):

Klaim kecelakaan: Foto kerusakan dan laporan kepolisian

Klaim pencurian: Surat keterangan kehilangan dari polisi

Klaim cedera (personal accident): Kwitansi atau surat keterangan dari rumah sakit

Tanpa dokumen lengkap, klaim bisa tertunda atau bahkan ditolak oleh pihak asuransi.

Langkah-langkah Mengajukan Klaim Asuransi Mobil

Berikut adalah tahapan penting dalam proses klaim yang harus Anda ikuti:

Pastikan Keselamatan Terlebih Dahulu

Segera amankan diri dan kendaraan jika terjadi kecelakaan. Jika memungkinkan, pindahkan mobil ke lokasi yang aman.

Dokumentasikan Kerusakan

Ambil foto dari seluruh kerusakan pada mobil Anda dan kendaraan lain yang terlibat sebagai bukti visual.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com