Trend . 28/06/2025, 18:38 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Surat Keterangan Tidak Sengketa
Dokumen ini menjamin rumah bebas dari klaim pihak lain. Wajib hukumnya minta surat ini, apalagi kalau rumah sudah beberapa kali berpindah tangan.
KTP Penjual dan Pembeli
KTP asli penjual dan pembeli diperlukan untuk pembuatan AJB dan proses balik nama sertifikat.
Surat Persetujuan Pasangan (Jika Sudah Menikah)
Kalau penjual sudah menikah, hukum mengharuskan adanya surat persetujuan dari pasangan supaya tidak termasuk harta bersama yang dijual sepihak.
Selain dokumen penting untuk jual beli rumah second, kamu juga harus siapin biaya-biaya ini supaya proses legal lancar:
Menurut laporan Rumah.com, biaya balik nama dan BPHTB bisa memakan 6-7% dari nilai transaksi rumah. Jangan sampai kamu nggak mempersiapkan dana ini, ya!
- Selalu cek keaslian sertifikat di BPN.
- Gunakan jasa notaris/PPAT yang terpercaya.
- Jangan mudah tergiur harga rumah yang terlalu murah.
- Pastikan rumah tidak sedang dijaminkan ke bank.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media