Polemik Sound Horeg Haram: Benarkah Fatwa MUI Akan Melarangnya?

lifestyle.fin.co.id - 07/07/2025, 19:24 WIB

Polemik Sound Horeg Haram: Benarkah Fatwa MUI Akan Melarangnya?

Sound Horeg

fin.co.id - Polemik Sound Horeg Haram kian ramai dibahas, memicu tanya publik: benarkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengharamkan suara dentuman keras itu? Isu ini makin panas setelah berbagai pihak mendesak MUI segera mengeluarkan fatwa, mengingat dampak kebisingan yang kerap dianggap mengganggu. Seperti dilansir hari ini, 6 Juli 2025, perdebatan soal sound horeg bukan sekadar soal selera musik, tetapi sudah merambah ke ranah hukum syariat.

MUI Beberkan Proses Penetapan Fatwa

Polemik Sound Horeg Haram menarik perhatian MUI Pusat. Menurut Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, fatwa MUI tak pernah lahir asal-asalan. Semua keputusan melewati kajian mendalam, melibatkan banyak ahli lintas disiplin ilmu.

“Setiap fatwa yang kami keluarkan melalui proses yang sangat mendalam,” ujar Prof. Sudarnoto seperti dikutip dari Disway.id hari ini. Dia menegaskan, MUI tak pernah gegabah dalam menetapkan hukum, apalagi hanya berdasar pandangan sepihak.

Ia menambahkan, setiap isu yang muncul di masyarakat selalu dibawa ke Komisi Fatwa, tempat berkumpulnya para ulama ahli syariat, fikih, tafsir, hadis, hingga ilmu kalam. Namun, jika isu bersinggungan dengan bidang lain seperti teknologi, kesehatan, atau sosial, MUI turut melibatkan para pakar eksternal.

Suara Bising dan Prinsip Dharar

Polemik Sound Horeg Haram makin relevan jika ditinjau dari prinsip dharar dalam Islam. Prof. Sudarnoto menjelaskan, kebisingan ekstrem yang muncul dari sound horeg berpotensi menimbulkan kerugian nyata.

“Suara keras bisa merusak pendengaran, mengganggu istirahat, bahkan memicu stres,” tuturnya. Ia juga mengingatkan, kebisingan tak hanya berdampak pada manusia, tetapi juga lingkungan sekitar, termasuk hewan.

Seperti dikutip dari Hadis Nabi riwayat Abu Sa’id Al-Khudri:

“Tidak boleh ada kemudaratan (bagi diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan kemudaratan (bagi orang lain).”

Prof. Sudarnoto menekankan, jika penggunaan sound horeg jelas menimbulkan gangguan, maka hal itu bertentangan dengan ajaran Islam. Apalagi, Islam mengajarkan adab memuliakan tetangga, bukan membuat mereka resah.

Tabzir dan Israf Jadi Sorotan

Polemik Sound Horeg Haram bukan hanya soal kebisingan. Prof. Sudarnoto juga menyinggung aspek pemborosan atau tabzir dan perilaku berlebihan atau israf. Menurutnya, biaya besar untuk membeli perangkat sound system super kencang dan konsumsi listrik yang tinggi bisa masuk kategori mubazir.

“Al-Quran sangat jelas melarang sikap boros dan berlebihan,” kata Prof. Sudarnoto, merujuk pada Surah Al-Furqan ayat 72:

“Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan yang tidak bermanfaat, mereka berlalu dengan (menjaga) kehormatan dirinya.”

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID