Otomotif . 19/08/2025, 14:20 WIB
Penulis : Tuahta Aldo | Editor : Tuahta Aldo
fin.co.id - Penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mungkin bakal merasa ada yang kurang di perjalanan berikutnya, termasuk penumpang Perusahaan Otobus (PO) Haryanto.
Pasalnya, seluruh PO di Indonesia resmi menghentikan pemutaran musik dalam armada mereka, baik bus pariwisata maupun bus AKAP.
Lewat surat edaran resmi bertanggal 16 Agustus 2025, pemilik PO Haryanto, H. Haryanto, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kru yang bertugas.
"Apabila para kru tidak mentaati hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka apabila ada tuntutan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," tulis keterangan PO Haryanto.
"Maka kru tersebut yang akan bertanggung jawab membayar royalti untuk lagu atau musik tersebut," jelasnya.
Para kru dilarang memutar musik dalam bus, Baik itu dari USB, YouTube, Bluetooth, atau media lainnya, semua harus dihentikan.
"Aturan ini berlaku sejak tanggal surat ini dibuat dan wajib dipatuhi oleh seluruh kru bus tanpa pengecualian," ucapnya.
Kenapa Musik Dilarang di Bus?
Langkah ini bukan tanpa alasan, larangan muncul sebagai respons terhadap isu royalti musik yang makin ramai dibicarakan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, setiap pemutaran lagu di ruang komersial termasuk bus pariwisata dan AKAP, wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Agar tidak melanggar aturan dan menghindari masalah hukum, banyak PO memilih untuk mematikan musik sepenuhnya di seluruh armada bus.
PO Haryanto bukan satu-satunya yang ambil langkah ini, Sejumlah nama besar seperti PO Eka Mira, Sumber Alam, Gunung Harta, hingga PO SAN sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.
Keputusan ini langsung menuai reaksi beragam di media sosial, banyak netizen mengaku sedih karena musik di perjalanan jadi hiburan utama, apalagi saat menempuh perjalanan jauh lintas kota.
Namun, tak sedikit juga yang setuju. Beberapa penumpang merasa perjalanan jadi lebih tenang dan nyaman tanpa suara musik, yang kadang terlalu keras atau tidak sesuai selera.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media