Beauty . 22/09/2025, 21:28 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan pengawasan terhadap produk kecantikan ilegal yang beredar di platform digital. Sepanjang 2025, lembaga ini telah menindak lebih dari 200 ribu tautan penjualan kosmetik berbahaya yang tersebar di e-commerce dan media sosial.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, temuan tersebut menunjukkan tren peredaran kosmetik ilegal terus meningkat. “Bulan Juni saja sudah lebih dari 200 ribu tautan. Kami sudah minta take down, dan laporan resmi akan disampaikan pada akhir tahun,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Dari hasil patroli siber, BPOM menemukan mayoritas produk ilegal berupa pemutih kulit instan dengan kandungan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon. Selain itu, beredar pula lipstik dengan pewarna terlarang Rhodamin B, skincare tanpa izin edar, serta kosmetik impor ilegal yang tidak melalui uji keamanan BPOM.
Taruna menekankan bahwa aturan hukum sudah jelas. Penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Nilai ekonomi produk berbahaya yang ditindak mencapai miliaran rupiah.
Kosmetik dengan merkuri dapat merusak kulit, menumpuk dalam tubuh, dan memicu kerusakan ginjal hingga cacat pada janin. Sementara hidrokuinon tanpa pengawasan medis bisa menyebabkan ochronosis, yaitu perubahan warna kulit menjadi hitam kebiruan yang sulit diatasi. “Jangan tergiur hasil instan. Dampaknya bisa jauh lebih mahal bagi kesehatan,” tegas Taruna.
Selain penindakan, BPOM mendorong masyarakat menjadi konsumen cerdas melalui kampanye Cek KLIK sebelum membeli produk. Caranya dengan memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. BPOM juga membuka kanal pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan kosmetik ilegal yang beredar.
Kolaborasi regulator dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku usaha nakal. Dengan begitu, peredaran kosmetik ilegal dapat ditekan demi menjaga keselamatan konsumen di Indonesia. (Hasyim Ashari)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media