Wisata . 24/10/2025, 12:42 WIB

Aturan Baru KAI Soal Powerbank di Kereta, Ini Penjelasannya Penumpang Wajib Tau

Penulis : Tuahta Aldo  |  Editor : Tuahta Aldo

fin.co.id - Powerbank jadi salah satu barang wajib buat para traveler. Apalagi kalau perjalanan jauh dan baterai HP mulai sekarat, benda kecil ini jadi penyelamat.

Tapi buat kamu yang sering naik kereta api, kini ada aturan baru dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) soal membawa powerbank selama perjalanan.

PT KAI resmi mengumumkan kebijakan ini lewat unggahan di akun Instagram resminya, @kai121, yang berisikan informasi lengkap peraturan baru tersebut.

Tujuannya sederhana tapi penting: menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dari potensi bahaya kebakaran yang bisa dipicu powerbank.

Berikut, aturan terbaru membawa Powerbank di Kereta KAI :

  • Penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi selama perjalanan.
  • Kapasitas powerbank maksimal yang boleh dibawa adalah 100 Wh (Watt-hour).
  • Pastikan powerbank kamu berkondisi baik dan punya label kapasitas yang jelas.
  • Dilarang keras mengisi ulang (ngecas) powerbank di dalam kereta api.

Kenapa Nggak Boleh Ngecas Powerbank di Kereta ?

Peraturan terbaru KAI menjelaskan, bahwa stopkontak di dalam kereta hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti :

  • Handphone.
  • Earphone.
  • Tablet.
  • Laptop.

Mengisi daya powerbank di stopkontak kereta berisiko menimbulkan panas berlebih atau korsleting listrik, yang bisa mengancam keselamatan seluruh penumpang.

Buat kamu yang tanpa sengaja meninggalkan barang di dalam kereta, segera hubungi Contact Center KAI 121 untuk melapor dan meminta bantuan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com