Otomotif . 28/10/2025, 10:19 WIB

JANGAN Panik! 6 Perluasan Jaminan Asuransi Mobil Ini Wajib Ada di Polis Anda

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

2. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH III)

Ketika Anda terlibat dalam kecelakaan, kerugian yang timbul tidak hanya menimpa mobil Anda, tetapi juga pihak lain. Di sinilah peran Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH III) menjadi sangat penting.

Perluasan ini memberikan jaminan terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, di mana kerugian itu disebabkan oleh kendaraan Anda yang diasuransikan. Kerugian yang dijamin tidak hanya mencakup materi, seperti kerusakan harta benda, tetapi juga termasuk biaya pengobatan jika pihak ketiga mengalami luka serius. Dengan adanya jaminan TJH III, Anda tidak perlu menanggung beban finansial dari kerugian pihak lain.

3. Mengamankan Mobil dari Faktor Eksternal Tak Terduga

Peristiwa di dunia ini seringkali tidak bisa kita tebak. Beberapa risiko yang tidak dijamin dalam polis standar asuransi mobil adalah hal-hal yang berasal dari faktor eksternal dan kerugian besar. Untuk mendapatkan jaminan, Anda harus menambahkan perluasan asuransi yang dikenal dengan sebutan SRCC + TS (Strike, Riot, Civil Commotion + Terrorism & Sabotage).

Pemogokan, Kerusuhan, dan Huru-Hara

Asuransi dasar biasanya tidak meng-cover kerusakan yang terjadi akibat aksi pemogokan, kerusuhan, atau huru-hara yang tidak terduga. Untungnya, perluasan jaminan ini akan melindungi mobil Anda dari berbagai risiko kerusakan yang mungkin terjadi saat situasi sosial tidak kondusif.

Terorisme & Sabotase

Perluasan pertanggungan ini akan melindungi mobil yang Anda asuransikan dari kerugian akibat risiko terorisme, sabotase, dan pencegahan wajar terhadap risiko-risiko eksternal yang dapat menyebabkan kerugian atau kerusakan parah.

4. Bencana Alam: Solusi Hadapi Banjir dan Gempa

Bencana alam, seperti angin topan, badai, banjir, genangan air, gempa bumi, atau tsunami, datang tanpa permisi dan seringkali mengakibatkan kerusakan parah pada mobil. Perluasan jaminan bencana alam menjadi sangat krusial, terutama bagi Anda yang tinggal di wilayah rawan banjir atau gempa.

Perluasan asuransi ini memastikan perlindungan pada mobil Anda dari risiko bencana alam tersebut.

Laurentius Iwan, Manajer Komunikasi dan Pemasaran Garda Oto, memberikan penegasan penting terkait perluasan jaminan ini.

“Beberapa asuransi mobil, kadang sudah meng-include perluasan jaminan ini, demikian pula Garda Oto. Namun sebaiknya pemilik mobil, yang sudah punya asuransi, cek lagi polisnya ya. Karena tambahan, artinya ada tambahan premi, silakan cek ke gardaoto.com. Harganya tidak besar kok.”

Iwan juga menambahkan peringatan penting: "Harap berhati-hati hindari daerah rawan. Jangan maksa masuk kalo udah dijagain dan dipasang tanda, ya. Karena kalo nekat, bahaya buat diri kita sendiri dan bisa membuat tidak dicover juga."

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com