NYAWA Melayang Akibat Pohon Tumbang! Cek Sekarang, Jangan Sampai Klaim Asuransi Anda DITOLAK Karena Lupa Tambah Jaminan Ini!

lifestyle.fin.co.id - 31/10/2025, 17:49 WIB

NYAWA Melayang Akibat Pohon Tumbang! Cek Sekarang, Jangan Sampai Klaim Asuransi Anda DITOLAK Karena Lupa Tambah Jaminan Ini!

Petugas mengevakuasi pohon tumbang di Kebayoran Baru - Istimewa -

Intinya:

  1. Syarat Klaim Kerusakan Tergantung Penyebab Tumbangnya Pohon:
  2. Perluasan Jaminan Bencana Alam Adalah Kunci (dan Sering Diabaikan):
  3. Inovasi Garda Oto Memudahkan Klaim:

JANGAN SAMPAI TELAT! Insiden fatal pohon tumbang di Jakarta akibat cuaca ekstrem menjadi lonceng peringatan keras bagi pemilik mobil. Tahukah Anda, klaim asuransi mobil Anda bisa DITOLAK MENTAH-MENTAH jika Anda tidak memiliki 'kartu sakti' perluasan jaminan bencana alam? Lindungi aset Anda sekarang juga, karena risiko besar mengintai di musim hujan!

fin.co.id - Hujan deras dan angin kencang yang mengguyur Jakarta pada Kamis, 30 Oktober 2025 kemarin kembali menyisakan cerita pilu. Sebuah pohon besar tumbang di tengah kawasan padat lalu lintas, menimpa mobil yang sedang melintas. Peristiwa tragis ini tidak hanya menyebabkan kerusakan parah pada kendaraan, tetapi juga menelan korban jiwa di lokasi kejadian.

Insiden memilukan tersebut sontak menjadi pengingat yang sangat keras bagi kita semua. Kesiapsiagaan menjadi kunci mutlak, bukan hanya untuk keselamatan pribadi, tetapi juga untuk perlindungan aset berharga, terutama kendaraan Anda. Dalam kondisi cuaca ekstrem seperti saat ini, risiko bencana bisa datang kapan saja dan di mana saja.

Pertanyaan krusial yang langsung muncul di benak setiap pemilik mobil adalah: Bisakah korban atau pemilik mobil mengajukan klaim kerugian kepada pihak asuransi atas peristiwa tersebut?

Ternyata, jawabannya tidak selalu hitam di atas putih. Pemahaman mendalam mengenai polis asuransi sangat dibutuhkan agar kita tidak salah langkah saat mengajukan klaim.

Penting Diketahui! Dua Jenis Penyebab Pohon Tumbang Menurut Aturan Asuransi

Untuk memahami apakah kerusakan mobil akibat pohon tumbang bisa diklaim, kita harus merujuk pada Prinsip Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). PSAKBI mengkategorikan penyebab pohon tumbang menjadi dua hal utama:

1. Penyebab Aktif: Ini disebabkan oleh faktor eksternal yang kuat, seperti angin kencang, hujan badai, atau bencana alam lainnya.

2. Tanpa Penyebab Aktif: Ini terjadi karena faktor internal pohon itu sendiri, misalnya usia pohon yang sudah lapuk, rapuh, atau sakit.

Klaim Kerusakan: Kunci Ada di Perluasan Jaminan Bencana Alam

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID