Selain urusan mencetak pengembang AI, pemerintah juga tidak melupakan aspek etikanya. Adopsi teknologi AI di Indonesia wajib dilakukan secara etis dan bertanggung jawab.
Kominfo sudah tancap gas dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Namun, langkah ini belum berhenti di sana. Pemerintah sedang menyiapkan fondasi regulasi yang lebih kokoh, yaitu:
- Peta Jalan AI Nasional: Ini akan menjadi panduan komprehensif adopsi AI di seluruh sektor.
- Peraturan Presiden tentang Etika AI: Regulasi yang akan memastikan penggunaan AI berjalan di koridor moral dan hukum.
Semua regulasi ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan AI benar-benar membawa manfaat, bukan malah menimbulkan dampak buruk seperti 'brain rot' yang mengancam kualitas berpikir anak. Kita semua harus berperan aktif, mulai dari orang tua di rumah, guru di sekolah, hingga regulator dan pengembang. Jika tidak, kita berisiko kehilangan potensi emas generasi penerus bangsa karena terlalu bergantung pada mesin. (ANT)