Wisata . 23/11/2025, 19:11 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Nasib nahas Lift Kaca raksasa di Pantai Kelingking Nusa Penida. Gubernur Bali Wayan Koster beri ultimatum 6 bulan untuk bongkar mandiri. Melanggar berat!
Kabar mengejutkan datang dari salah satu ikon pariwisata paling viral di dunia, Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali. Proyek ambisius bernilai fantastis, Lift Kaca raksasa, yang digadang-gadang bakal menyajikan sensasi ekstrem, kini berada di ujung tanduk. Bukan, ini bukan soal teknis semata. Ini soal pelanggaran aturan yang masif dan tak termaafkan!
Pemerintah Provinsi Bali, dipimpin langsung oleh Gubernur Wayan Koster, baru saja mengeluarkan ultimatum keras yang membuat PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sang pengembang proyek, harus gigit jari. Seluruh fasilitas spektakuler itu kini punya deadline untuk rata dengan tanah.
Ini adalah momen krusial yang menunjukkan ketegasan Bali dalam menjaga integritas lingkungan dan tata ruangnya. Jangan sampai Anda ketinggalan update panas ini, karena nasib investasi besar di Bali kini dipertaruhkan!
Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengambil tindakan tegas yang tak bisa diganggu gugat. Dalam keterangan resminya yang langsung memantik perhatian publik dan investor, Koster menyatakan bahwa seluruh kegiatan pembangunan harus dihentikan segera.
Namun, yang paling bikin heboh adalah batas waktu (deadline) yang super singkat! PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group diberikan waktu hanya enam bulan untuk melakukan pembongkaran mandiri atas seluruh struktur Lift Kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Enam bulan? Ya, Anda tidak salah dengar. Waktu yang sempit ini menjadi penekanan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sama sekali tidak main-main.
Mengapa proyek se-megah ini harus dihentikan dan dibongkar? Ternyata, akar masalahnya sangat serius. Proyek ini terbukti melanggar berbagai aturan vital yang menjadi pondasi pembangunan berkelanjutan di Pulau Dewata.
Struktur bangunan ini melibas ketentuan tata ruang yang berlaku, mengancam estetika alamiah dan perencanaan wilayah. Proyek ini jelas-jelas bermasalah dengan izin lingkungan. Artinya, proses pembangunannya berpotensi merusak atau mengancam ekosistem sensitif di sekitar Pantai Kelingking. Pantai Kelingking berada di area yang memiliki nilai konservasi tinggi. Pembangunan masif seperti lift kaca tentu saja bertentangan langsung dengan upaya menjaga kelestarian perairan dan biota lautnya.
Gubernur Koster secara eksplisit menuntut perusahaan tidak hanya membongkar, tetapi juga memulihkan fungsi ruang setelah pembongkaran selesai. Proses pemulihan ini harus dituntaskan maksimal dalam tiga bulan setelah proses pembongkaran rampung. Ini artinya, pengembang harus mengembalikan lahan ke kondisi semula, mengeliminasi semua jejak pembangunan yang melanggar hukum.
Bagaimana jika perusahaan pengembang, PT Indonesia Kaishi, mangkir atau gagal memenuhi batas waktu pembongkaran enam bulan yang ditetapkan oleh Pemprov Bali?
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media