Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Dasar Hukum, dan Contoh yang Wajib Dipahami Keluarga!

lifestyle.fin.co.id - 03/01/2026, 18:44 WIB

Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Dasar Hukum, dan Contoh yang Wajib Dipahami Keluarga!

fin.coid - Pembagian harta warisan kerap menjadi sumber konflik dalam keluarga, terutama ketika mekanisme dan ketentuannya tidak dipahami secara menyeluruh.

Tak jarang, persoalan warisan memicu perselisihan berkepanjangan bahkan memutus hubungan kekerabatan.

Dalam Islam, masalah warisan bukan sekadar urusan pembagian harta, melainkan bagian dari sistem hukum yang bertujuan menjaga keadilan, keharmonisan, dan ketertiban sosial setelah seseorang meninggal dunia.

Islam mengatur pembagian harta warisan secara rinci melalui Al-Qur’an, hadis, serta ijma ulama. Setiap ahli waris memiliki hak yang jelas, adil, dan proporsional sesuai ketentuan syariat.

Pemahaman yang tepat terhadap hukum waris Islam menjadi kunci penting untuk mencegah konflik keluarga sekaligus memastikan bahwa harta peninggalan membawa keberkahan bagi seluruh ahli waris.

Melansir laman resmi jdih.sukoharjokab.go.id, warisan dalam Islam diartikan sebagai proses peralihan kepemilikan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup.

Harta warisan ini mencakup harta bergerak, harta tidak bergerak, serta hak-hak lain yang diakui secara hukum dan syariat.

Namun, pembagian warisan tidak bisa dilakukan secara langsung. Dalam hukum Islam, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu:

  1. Pengurusan jenazah pewaris, mulai dari biaya pemulasaraan hingga pemakaman.

  2. Pelunasan seluruh utang pewaris, baik utang kepada manusia maupun kewajiban kepada Allah SWT.

  3. Pelaksanaan wasiat pewaris, sepanjang tidak melebihi sepertiga dari total harta dan tidak merugikan ahli waris.

  4. Pembagian sisa harta kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat Islam.

Urutan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan tanggung jawab moral sebelum hak kepemilikan dialihkan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Rukun Waris dalam Islam

Agar pembagian harta warisan sah menurut hukum Islam, harus terpenuhi tiga rukun waris berikut:

1. Al-Muwarrith (Pewaris)

Al-muwarrith adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta. Pewaris dapat berasal dari orang tua, pasangan suami atau istri, maupun kerabat lain selama memiliki harta yang dapat diwariskan.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID