Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Dasar Hukum, dan Contoh yang Wajib Dipahami Keluarga!

lifestyle.fin.co.id - 03/01/2026, 18:44 WIB

Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Dasar Hukum, dan Contoh yang Wajib Dipahami Keluarga!

2. Al-Wârits (Ahli Waris)

Al-wârits adalah orang yang berhak menerima warisan. Syaratnya, ahli waris masih hidup saat pewaris meninggal, memiliki hubungan yang sah menurut syariat, serta tidak terhalang hak warisnya oleh sebab tertentu.

3. Al-Maurûts (Harta Warisan)

Al-maurûts adalah harta atau hak milik pewaris yang dapat diwariskan, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, yang sepenuhnya berada dalam kepemilikan pewaris.

Dengan terpenuhinya rukun tersebut, pembagian warisan dapat dilakukan secara sah dan adil.

Dasar Hukum Pembagian Warisan Menurut Islam

Hukum waris Islam memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Al-Qur’an secara tegas mengatur hak waris bagi laki-laki dan perempuan, salah satunya dalam Surah An-Nisa ayat 7:

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan.”

Ayat ini menegaskan bahwa Islam menghapus tradisi jahiliah yang menafikan hak perempuan dalam warisan. Setiap ahli waris mendapatkan bagian sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT.

Siapa Saja Ahli Waris Menurut Hukum Islam?

Berdasarkan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI), ahli waris dibagi menjadi dua kelompok utama:

Ahli Waris Berdasarkan Hubungan Darah

  • Laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.

  • Perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.

Ahli Waris Berdasarkan Hubungan Perkawinan

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID