Religi . 04/01/2026, 10:36 WIB

Bolehkah Istri Mempunyai 2 Suami? Simak Hukum Poliandri dalam Islam dan Risikonya

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Isu mengenai hubungan rumah tangga yang tidak biasa seringkali memicu perdebatan panas di tengah masyarakat Indonesia. Salah satu topik yang belakangan ini mencuat kembali dan membuat banyak orang penasaran adalah mengenai praktik poliandri. Pertanyaan tajam pun muncul: bolehkah istri mempunyai 2 suami menurut pandangan Islam? Fenomena ini bukan sekadar urusan privat, melainkan menyangkut tatanan hukum agama dan sosial yang sangat fundamental.

Anda mungkin sering mendengar istilah poligami, di mana seorang pria memiliki lebih dari satu istri. Namun, poliandri atau kondisi di mana seorang wanita memiliki lebih dari satu suami secara bersamaan adalah hal yang sangat berbeda. Di tengah arus informasi yang serba cepat, sangat penting bagi kita untuk memahami batasan-batasan hukum agar tidak terjebak dalam langkah yang salah secara syariat maupun hukum negara.

Hukum Poliandri dalam Islam

Jika kita merujuk pada sumber utama hukum Islam, yakni Al-Qur'an dan Hadis, jawaban atas pertanyaan tersebut sangat jelas. Islam secara tegas melarang seorang wanita untuk memiliki lebih dari satu suami pada waktu yang bersamaan. Para ulama dari berbagai mazhab telah mencapai kesepakatan (ijma') bahwa praktik poliandri hukumnya adalah haram.

Larangan ini tertuang secara eksplisit dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 24. Ayat tersebut menjelaskan tentang golongan perempuan yang haram untuk dinikahi, salah satunya adalah "wal-muhshanatu minan-nisa-i", yang berarti wanita-wanita yang bersuami. Ayat ini menjadi fondasi utama bahwa seorang wanita yang masih berada dalam ikatan pernikahan yang sah tidak boleh menikah lagi dengan pria lain.

Kenapa Islam Melarang Istri Memiliki Dua Suami?

Islam bukan sekadar melarang tanpa alasan yang kuat. Ada beberapa alasan filosofis dan praktis mengapa poliandri tidak diperbolehkan dalam syariat. Salah satu alasan utama yang sering ditekankan oleh para ahli hukum Islam adalah terkait dengan ketidakjelasan nasab atau garis keturunan anak.

Dalam Islam, menjaga nasab (keturunan) merupakan salah satu dari lima tujuan utama syariat (Maqashid asy-Syari’ah). Jika seorang wanita memiliki dua suami, maka akan muncul kekacauan identitas saat wanita tersebut hamil. Siapa ayah biologis dari anak tersebut? Ketidakjelasan ini akan berdampak panjang pada hak waris, perwalian nikah, hingga hubungan mahram di masa depan. Meskipun teknologi tes DNA saat ini sudah maju, hukum Islam tetap memegang prinsip pencegahan kekacauan sosial (Sadd adz-Dzari'ah).

Dampak Hukum dan Sosial di Indonesia

Selain dari sisi agama, kita juga harus melihat dari kacamata hukum positif di Indonesia. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menganut asas monogami. Hal ini berarti seorang wanita hanya boleh terikat dalam satu perkawinan dengan seorang pria. Jika seorang istri nekat mempunyai 2 suami, maka pernikahan kedua tersebut dianggap tidak sah secara hukum negara dan agama.

Risikonya tidak main-main. Pelaku poliandri bisa terjerat pasal perzinahan atau pemalsuan status dalam dokumen kependudukan. Secara sosial, masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius tentu akan memberikan sanksi sosial yang berat bagi pelaku praktik ini. Hal ini bisa merusak reputasi keluarga dan mengganggu kesehatan mental anak-anak yang lahir dari hubungan tersebut.

Risiko Kesehatan yang Mengintai

Bukan hanya urusan dosa dan legalitas, poliandri juga menyimpan risiko kesehatan yang nyata. Memiliki lebih dari satu pasangan seksual bagi wanita meningkatkan risiko penularan infeksi menular seksual (IMS). Secara biologis, struktur reproduksi wanita berbeda dengan pria. Risiko kesehatan ini menjadi pertimbangan tambahan mengapa aturan agama sangat ketat dalam menjaga kesetiaan dalam satu ikatan pernikahan yang sah.

Bagi Anda yang mencari jawaban atas rasa penasaran ini, intinya adalah Islam melarang keras praktik poliandri. Memiliki dua suami atau lebih bagi seorang istri adalah tindakan yang melanggar syariat dan dapat merusak tatanan sosial serta nasab keluarga. Memahami aturan ini sangat penting agar kita tetap berada di jalur yang benar dan terhindar dari fitnah dunia maupun akhirat.

Menjaga keharmonisan dalam satu pernikahan jauh lebih mulia dan membawa keberkahan daripada mencari sensasi yang melanggar norma. Pastikan Anda selalu berkonsultasi dengan tokoh agama atau ahli hukum jika memiliki keraguan mengenai status pernikahan Anda.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com