Trend . 14/01/2026, 16:56 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Pernahkah Anda berencana menggelar pesta pernikahan mewah namun tiba-tiba orang tua melarang keras karena bertepatan dengan bulan Suro? Fenomena ini bukan sekadar obrolan warung kopi. Di Indonesia, khususnya masyarakat Jawa, larangan menikah di bulan pertama kalender Hijriah ini masih menjadi perdebatan panas yang memicu rasa penasaran sekaligus kekhawatiran.
Bagi sebagian orang, memaksakan diri menikah di bulan Suro dianggap mengundang petaka atau nasib buruk. Namun, apakah hal ini memiliki landasan historis yang kuat atau sekadar mitos yang terus dipelihara? Mari kita bedah alasan di balik fenomena "bulan terlarang" ini agar Anda tidak salah langkah dalam mengambil keputusan besar hidup Anda.
Salah satu alasan paling populer yang berkembang di masyarakat adalah keyakinan bahwa bulan Suro merupakan waktu bagi Nyi Roro Kidul, penguasa Laut Selatan, untuk menggelar perhelatan. Mitos yang beredar menyebutkan bahwa jika manusia mengadakan keramaian seperti pesta pernikahan, hal itu akan menyaingi atau mengganggu acara sang penguasa gaib.
Masyarakat khawatir jika mereka nekat melanggar aturan ini, rumah tangga mereka akan tertimpa musibah atau tidak harmonis. Meski terdengar tidak logis bagi kaum urban, kepercayaan ini masih sangat mengakar kuat di berbagai daerah di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Mereka memilih untuk "bermain aman" daripada harus menanggung risiko yang belum pasti.
Jika kita menilik dari sisi sejarah dan religi, bulan Suro atau Muharram sebenarnya merupakan bulan yang penuh dengan peristiwa duka bagi umat Islam. Peristiwa Karbala yang menewaskan cucu Nabi Muhammad SAW, Husain bin Ali, terjadi pada bulan ini. Oleh karena itu, masyarakat memandang Suro sebagai masa untuk prihatin, bertafakur, dan mendekatkan diri kepada Tuhan.
Mengadakan pesta pora atau perayaan megah di saat momen penuh kesedihan dianggap sebagai tindakan yang tidak etis atau kurang sopan. Orang tua zaman dahulu mengajarkan anak cucunya untuk menahan diri dari kemeriahan sebagai bentuk empati dan penghormatan. Jadi, larangan ini sebenarnya bertujuan untuk menjaga suasana khidmat, bukan karena bulannya mengandung kutukan.
Bagi lingkungan Keraton, baik di Surakarta maupun Yogyakarta, bulan Suro adalah waktu bagi prosesi adat yang sangat sakral. Berbagai ritual seperti Kirab Pusaka dan jamasan (pencucian benda pusaka) berlangsung sepanjang bulan ini. Jika warga jelata ikut mengadakan hajatan besar, maka konsentrasi masyarakat akan terpecah.
Pemerintah kerajaan zaman dulu mengimbau rakyatnya untuk tidak mengadakan acara pribadi agar fokus pada kegiatan kolektif kerajaan. Hal ini lambat laun bertransformasi menjadi sebuah "pamali" atau pantangan yang bersifat masif di kalangan masyarakat luas. Mereka percaya bahwa mengutamakan kepentingan pribadi di atas tradisi leluhur akan membawa ketidaksinkronan energi.
Penting bagi kita untuk melihat dari sudut pandang agama agar tidak terjebak dalam syirik atau keyakinan yang keliru. Dalam ajaran Islam, sebenarnya tidak ada bulan yang dianggap sial atau terlarang untuk melakukan ibadah, termasuk pernikahan. Nabi Muhammad SAW sendiri menegaskan bahwa semua waktu adalah baik jika diisi dengan kebaikan.
Muharram justru termasuk dalam salah satu dari empat bulan haram (mulia) di mana pahala amal saleh akan dilipatgandakan. Secara hukum fikih, menikah di bulan Suro hukumnya mubah atau boleh-boleh saja. Banyak ulama menyarankan agar umat tidak meyakini adanya "hari sial" karena hal tersebut bisa mencederai ketauhidan kepada Allah SWT.
Keputusan untuk menikah di bulan Suro kembali pada keyakinan dan kesepakatan keluarga besar masing-masing. Jika Anda sangat menjunjung tinggi tradisi dan ingin menjaga perasaan orang tua yang masih memegang teguh adat, menunda ke bulan lain bisa menjadi solusi bijak demi ketenangan batin semua pihak.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media