Kebijakan ini disusun berdasarkan standar pelayanan minimal penumpang angkutan udara, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 30 Tahun 2021.
Selain itu, penyesuaian memperhitungkan kapasitas dan daya muat pesawat serta keselamatan seluruh penumpang selama penerbangan juga dijadikan pertimbangan.