Religi . 02/02/2026, 16:30 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
Hukum puasa bagi ibu hamil atau menyusui diperbolehkan untuk ditinggalkan atau ditunda jika dikhawatirkan membahayakan kesehatan ibu atau anak. Puasa tetap dapat dilakukan jika kondisi aman, dengan pengaturan nutrisi, cairan, dan istirahat yang baik. Islam menekankan kemudahan dan perlindungan bagi orang yang berada dalam kondisi khusus, sehingga kewajiban ibadah tidak mengorbankan kesehatan.
Referensi:
Sahih Hadith tentang kemudahan bagi yang berpuasa – HR. Bukhari dan Muslim
Fasting During Pregnancy and Lactation – American Journal of Clinical Nutrition
Maternal and Infant Health During Ramadan Fasting – Journal of Perinatology
Guidelines for Healthy Fasting During Ramadan – World Health Organization
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media