Apakah Puasa Tetap Sah jika Bangun Kesiangan dan Tidak Sahur?

lifestyle.fin.co.id - 03/02/2026, 12:33 WIB

Apakah Puasa Tetap Sah jika Bangun Kesiangan dan Tidak Sahur?

Kesiangan, Image: DALL·E 3

fin.co.id - Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Dalam praktik sehari-hari, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul di masyarakat Indonesia adalah mengenai keabsahan puasa ketika seseorang bangun kesiangan dan tidak sempat makan sahur. Situasi ini kerap terjadi karena kelelahan, jam kerja yang panjang, atau kondisi tubuh yang tidak memungkinkan bangun di waktu dini hari. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah puasa tetap sah tanpa sahur, dan bagaimana pandangan ajaran Islam terkait hal tersebut.

Topik ini penting karena masih banyak anggapan di masyarakat bahwa sahur merupakan syarat sah puasa. Padahal, pemahaman ini tidak sepenuhnya tepat. Untuk menjawabnya, perlu penjelasan yang runtut berdasarkan ajaran fikih serta relevansinya dengan kondisi manusia modern.

Kedudukan Sahur dalam Puasa Ramadan

Sahur adalah aktivitas makan dan minum yang dilakukan sebelum terbit fajar sebagai persiapan menjalankan puasa. Dalam ajaran Islam, sahur memiliki kedudukan sebagai amalan sunnah yang sangat dianjurkan, tetapi tidak termasuk rukun puasa.

Nabi Muhammad SAW bersabda, Bersahurlah kalian, karena dalam sahur terdapat keberkahan. Hadis ini menunjukkan bahwa sahur memiliki nilai keutamaan dan manfaat, namun tidak disebutkan sebagai syarat sah puasa. Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa meninggalkan sahur, baik karena sengaja maupun karena kesiangan, tidak membatalkan puasa Ramadan.

Anjuran sahur lebih bersifat penyempurna ibadah, bukan penentu sah atau tidaknya puasa. Oleh karena itu, seseorang yang tidak sahur tetap dapat melanjutkan puasanya tanpa rasa ragu selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa setelah terbit fajar.

Niat sebagai Penentu Keabsahan Puasa

Dalam Islam, niat merupakan unsur utama dalam setiap ibadah, termasuk puasa. Puasa Ramadan wajib disertai niat yang dilakukan sebelum terbit fajar. Niat ini tidak harus diucapkan secara lisan, melainkan cukup dihadirkan dalam hati.

Para ulama menjelaskan bahwa seseorang yang telah berniat puasa pada malam hari, kemudian tertidur hingga melewati waktu sahur, tetap memiliki puasa yang sah. Bahkan, dalam beberapa mazhab, niat puasa Ramadan dianggap berkesinambungan selama bulan Ramadan, selama tidak ada niat untuk membatalkan puasa di tengah jalan.

Hal ini menunjukkan bahwa bangun kesiangan tidak memengaruhi keabsahan puasa, selama niat telah ada sebelumnya. Sahur tidak dapat menggantikan posisi niat, dan ketiadaan sahur tidak membatalkan niat yang telah ditetapkan.

Puasa tanpa Sahur dalam Perspektif Fikih

Kitab-kitab fikih klasik menjelaskan bahwa rukun puasa hanya terdiri dari dua hal utama, yaitu niat dan menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Sahur tidak termasuk dalam rukun tersebut.

Imam An-Nawawi menegaskan bahwa sahur adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan, tetapi tidak memengaruhi sah atau tidaknya puasa. Pandangan ini juga sejalan dengan mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali yang menyatakan bahwa puasa tetap sah meskipun dilakukan tanpa sahur.

Dengan dasar ini, orang yang bangun kesiangan tidak perlu membatalkan puasanya atau merasa ibadahnya tidak bernilai. Selama tidak makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa setelah waktu subuh, puasanya tetap sah secara hukum agama.

Makruf
Makruf
Penulis

Penulis FIN.CO.ID