Apakah Niat Puasa Boleh Dibaca Setelah Imsak?

lifestyle.fin.co.id - 05/02/2026, 12:00 WIB

Apakah Niat Puasa Boleh Dibaca Setelah Imsak?

Lupa Sahur, Image: DALL·E 3

fin.co.id - Pertanyaan tentang waktu niat puasa sering muncul setiap Ramadan. Banyak orang bertanya-tanya apakah puasa tetap sah jika niat baru dibaca setelah imsak, terutama karena tertidur, lupa, atau tidak sempat melafalkan niat pada malam hari.

Isu ini terlihat sederhana, tetapi sebenarnya memiliki dasar fiqih yang panjang dan perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Oleh karena itu, pembahasan ini perlu dijelaskan secara runtut agar tidak menimbulkan keraguan dalam menjalankan ibadah puasa.

Pengertian Niat dalam Puasa

Dalam Islam, niat memiliki posisi yang sangat fundamental. Niat tidak hanya dimaknai sebagai lafaz yang diucapkan, melainkan sebagai kesengajaan dan ketetapan hati untuk melakukan suatu ibadah. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.”

Hadis ini menjadi landasan utama bahwa sah atau tidaknya suatu ibadah sangat ditentukan oleh niat. Dalam konteks puasa, niat berfungsi sebagai pembeda antara menahan diri karena ibadah dan menahan diri karena kebiasaan atau alasan lain, seperti diet atau sakit.

Waktu Niat Puasa Menurut Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa niat puasa wajib, termasuk puasa Ramadan, harus dibaca pada malam hari, yaitu sejak terbenamnya matahari hingga sebelum terbit fajar. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:

“Barang siapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”

Hadis ini dipahami bahwa niat harus sudah ada sebelum masuk waktu subuh. Dalam praktik sehari-hari di Indonesia, pemahaman ini sangat dominan, sehingga umat Islam dianjurkan untuk membaca niat puasa sejak malam hari, baik dengan lafaz tertentu maupun dengan kesadaran dalam hati.

Namun, perlu dipahami bahwa niat tidak harus diucapkan secara lisan. Cukup dengan kesadaran dalam hati bahwa esok hari akan berpuasa Ramadan, maka niat tersebut sudah sah menurut jumhur ulama.

Pandangan Mazhab Hanafi tentang Niat Setelah Imsak

Berbeda dengan mayoritas mazhab, ulama Hanafi memberikan kelonggaran dalam waktu niat puasa Ramadan. Menurut mazhab ini, niat puasa boleh dibaca hingga sebelum tergelincirnya matahari atau sebelum waktu zuhur, dengan syarat sejak terbit fajar hingga waktu niat tersebut, seseorang belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Makruf
Makruf
Penulis

Penulis FIN.CO.ID