Religi . 07/02/2026, 10:37 WIB

Apakah Gosok Gigi Siang Hari Membatalkan Puasa Ramadan?

Penulis : Makruf  |  Editor : Makruf

fin.co.id - Pertanyaan tentang apakah gosok gigi di siang hari membatalkan puasa Ramadan hampir selalu muncul setiap tahun. Di masjid, di media sosial, hingga dalam percakapan keluarga, topik ini sering memunculkan keraguan, terutama karena aktivitas menjaga kebersihan mulut merupakan kebiasaan harian yang sulit ditinggalkan. Keraguan tersebut wajar, mengingat puasa menuntut umat Islam menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dalam konteks ini, pembahasan mengenai gosok gigi tidak hanya berkaitan dengan hukum fikih, tetapi juga menyentuh aspek kebersihan, kesehatan, dan praktik hidup modern yang terus berkembang. Oleh karena itu, penjelasan yang runtut dan komprehensif menjadi penting agar umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan berlandaskan pemahaman yang benar.

Pandangan Umum tentang Puasa dan Hal yang Membatalkannya

Puasa Ramadan secara prinsip adalah menahan diri dari makan, minum, dan segala sesuatu yang secara sengaja masuk ke dalam tubuh melalui jalan yang diakui secara syariat sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Para ulama sejak masa awal Islam telah membahas secara rinci batasan “masuk ke dalam tubuh” ini, termasuk melalui mulut dan hidung.

Dalam sebuah hadis yang sering dijadikan rujukan, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung kecuali jika engkau sedang berpuasa.”

Terjemahan ini menunjukkan kehati-hatian terhadap kemungkinan masuknya sesuatu ke dalam tubuh saat berpuasa.

Dari sini, muncul pertanyaan lanjutan: apakah aktivitas gosok gigi, yang melibatkan air dan pasta gigi, termasuk perbuatan yang membatalkan puasa?

Hukum Gosok Gigi di Siang Hari Menurut Ulama

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa gosok gigi di siang hari pada dasarnya tidak membatalkan puasa, selama tidak ada sesuatu yang tertelan secara sengaja. Aktivitas ini dipandang sebagai bagian dari kebersihan, bukan konsumsi.

Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, menyatakan bahwa bersiwak atau membersihkan gigi diperbolehkan bagi orang yang berpuasa, baik di pagi maupun siang hari. Namun, sebagian ulama menyebutkan bahwa setelah waktu zuhur atau ketika bau mulut khas orang berpuasa mulai muncul, bersiwak dengan alat yang basah atau memiliki rasa sebaiknya dihindari demi kehati-hatian.

Mazhab Maliki dan Hanbali juga membolehkan gosok gigi di siang hari, dengan catatan tidak menelan air atau sisa bahan pembersih. Sementara itu, sebagian ulama Hanafi memakruhkan penggunaan pasta gigi karena memiliki rasa yang kuat dan berpotensi tertelan, meskipun tidak secara mutlak mengharamkannya.

Dari keseluruhan pandangan ini, dapat disimpulkan bahwa inti persoalan bukan pada aktivitas menggosok gigi itu sendiri, melainkan pada risiko tertelannya air atau pasta gigi.

Relevansi Kebersihan Mulut dalam Kehidupan Modern

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com