Apakah Menggunakan Inhaler Dapat Membatalkan Puasa?

lifestyle.fin.co.id - 16/02/2026, 15:00 WIB

Apakah Menggunakan Inhaler Dapat Membatalkan Puasa?

Inhaler, Image: DALL·E 3

fin.co.id - Bagi penderita asma atau gangguan pernapasan, inhaler bukan sekadar alat medis biasa. Ia adalah penolong utama ketika sesak napas datang tiba-tiba. Namun saat Ramadan tiba, muncul pertanyaan yang kerap menimbulkan kegelisahan: apakah penggunaan inhaler di siang hari membatalkan puasa?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena jumlah penderita asma cukup tinggi di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Banyak di antara mereka ingin tetap menjalankan ibadah puasa tanpa mengorbankan kesehatan. Untuk memahami jawabannya, perlu dilihat dari sudut pandang hukum puasa dalam Islam.

Prinsip Dasar Pembatal Puasa

Secara umum, puasa batal jika seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga terbuka seperti mulut atau hidung hingga mencapai bagian dalam tubuh. Hal ini merujuk pada prinsip fikih klasik yang telah dibahas para ulama sejak masa awal Islam.

Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 187 menjelaskan bahwa makan dan minum diperbolehkan hingga terbit fajar, kemudian puasa dijalankan hingga malam. Ayat ini menegaskan batasan jelas terkait konsumsi sesuatu melalui jalur makan dan minum.

Namun persoalan inhaler tidak sesederhana makan dan minum biasa. Inhaler bekerja dengan menyemprotkan partikel obat dalam bentuk kabut halus yang dihirup melalui mulut dan langsung menuju saluran pernapasan.

Di sinilah muncul perbedaan pandangan di kalangan ulama kontemporer.

Pandangan Ulama tentang Inhaler

Sebagian ulama berpendapat bahwa inhaler membatalkan puasa karena ada partikel zat yang masuk melalui mulut dan berpotensi mencapai tenggorokan. Dalam pendekatan ini, segala sesuatu yang masuk melalui jalur terbuka dianggap serupa dengan makan atau minum.

Namun banyak ulama kontemporer berpendapat berbeda. Mereka menilai bahwa inhaler tidak bertujuan sebagai asupan nutrisi dan tidak berfungsi sebagai pengganti makanan atau minuman. Obat tersebut langsung menuju paru-paru dalam jumlah yang sangat kecil.

Dewan Fikih Islam yang berada di bawah Organisasi Konferensi Islam pernah membahas isu medis modern dan menyatakan bahwa penggunaan inhaler untuk penderita asma tidak termasuk pembatal puasa karena tidak menyerupai makan atau minum.

Pendapat serupa juga dipegang oleh sejumlah lembaga fatwa internasional, termasuk European Council for Fatwa and Research. Mereka menilai bahwa partikel inhaler sangat kecil dan tidak memberikan efek nutrisi sehingga tidak membatalkan puasa.

Dalam literatur hadis, Rasulullah SAW menekankan kemudahan dalam beragama. Dalam riwayat Sahih al-Bukhari disebutkan bahwa agama ini mudah dan tidak dimaksudkan untuk memberatkan. Semangat kemudahan ini menjadi dasar dalam banyak fatwa kontemporer terkait isu medis.

Pertimbangan Kesehatan dan Keselamatan

Makruf
Makruf
Penulis

Penulis FIN.CO.ID