Apakah Menggunakan Inhaler Dapat Membatalkan Puasa?

lifestyle.fin.co.id - 16/02/2026, 15:00 WIB

Apakah Menggunakan Inhaler Dapat Membatalkan Puasa?

Inhaler, Image: DALL·E 3

Bagi penderita asma, menunda penggunaan inhaler saat serangan datang dapat berisiko serius. Sesak napas bukan kondisi ringan yang bisa diabaikan. Dalam beberapa kasus, keterlambatan penanganan dapat membahayakan jiwa.

Islam sangat menekankan perlindungan terhadap kehidupan. Prinsip menjaga jiwa termasuk salah satu tujuan utama syariat. Karena itu, banyak ulama menegaskan bahwa jika inhaler memang dibutuhkan untuk mengatasi serangan, maka penggunaannya diperbolehkan.

Jika mengikuti pendapat yang menyatakan inhaler tidak membatalkan puasa, maka puasa tetap sah. Namun jika seseorang memilih mengikuti pendapat yang lebih hati-hati dan menganggapnya membatalkan, maka ia boleh menggunakannya dan mengganti puasanya di hari lain.

Yang tidak dianjurkan adalah memaksakan diri hingga membahayakan kesehatan.

Perbedaan antara Inhaler dan Nebulizer

Sebagian orang juga menanyakan perbedaan antara inhaler semprot biasa dan terapi uap menggunakan nebulizer. Beberapa ulama membedakan keduanya karena nebulizer menghasilkan uap cairan dalam jumlah lebih besar yang berpotensi masuk lebih banyak ke tenggorokan.

Karena itu, ada pendapat yang lebih berhati-hati terhadap penggunaan nebulizer di siang hari Ramadan. Namun untuk inhaler dosis terukur yang umum digunakan penderita asma, mayoritas fatwa modern cenderung membolehkannya tanpa membatalkan puasa.

Sikap yang Bijak bagi Penderita Asma

Setiap kondisi kesehatan memiliki tingkat keparahan berbeda. Ada penderita asma ringan yang jarang kambuh, ada pula yang sangat bergantung pada inhaler harian.

Jika seseorang mengetahui bahwa puasanya hampir pasti akan terganggu oleh serangan asma berulang dan membutuhkan inhaler berkali-kali di siang hari, maka ia dapat mempertimbangkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain ketika kondisi lebih stabil.

Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 185 menyatakan bahwa Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menghendaki kesulitan. Ayat ini sering dijadikan rujukan dalam membahas rukhsah atau keringanan bagi orang sakit.

Kelonggaran ini bukan tanda kelemahan iman, melainkan bentuk rahmat dalam ajaran Islam.

Kesimpulan

Penggunaan inhaler saat puasa merupakan isu fikih kontemporer yang telah banyak dibahas oleh ulama modern. Sebagian kecil berpendapat bahwa inhaler membatalkan puasa karena ada zat yang masuk melalui mulut. Namun banyak lembaga fatwa internasional menyatakan bahwa inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak berfungsi sebagai makanan atau minuman dan partikel yang masuk sangat kecil serta langsung menuju saluran pernapasan.

Bagi penderita asma, menjaga kesehatan tetap menjadi prioritas. Jika inhaler memang dibutuhkan untuk mengatasi sesak napas, maka penggunaannya diperbolehkan. Jika mengikuti pendapat yang menganggapnya tidak membatalkan, puasa tetap sah. Jika memilih pendapat yang lebih berhati-hati, puasa dapat diganti di hari lain.

Makruf
Makruf
Penulis

Penulis FIN.CO.ID