Trend . 16/02/2026, 13:20 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
“Pena diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia baligh, dan dari orang gila hingga ia sadar.”
Makna hadis ini menegaskan bahwa orang yang sedang tidur tidak dibebani tanggung jawab atas perbuatan yang terjadi di luar kesadarannya. Dengan demikian, mimpi basah yang terjadi saat tidur tidak membatalkan puasa.
Imam Nawawi dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim juga menjelaskan bahwa jika seseorang bermimpi hingga keluar mani, maka puasanya tetap sah karena itu bukan perbuatan yang disengaja.
Penting untuk membedakan antara mimpi basah dan tindakan yang dilakukan secara sadar, seperti sengaja merangsang diri hingga keluar mani. Dalam kasus yang disengaja, para ulama menyatakan bahwa puasa batal karena terdapat unsur kehendak dan tindakan aktif.
Dengan kata lain, kunci penentu hukumnya adalah kesengajaan. Jika tidak ada kontrol atau niat dari individu, maka tidak ada pembatalan puasa.
Walaupun puasa tetap sah, seseorang yang mengalami mimpi basah wajib melakukan mandi besar atau mandi junub sebelum melaksanakan salat. Hal ini berkaitan dengan syarat sah salat, bukan dengan sah atau batalnya puasa.
Secara medis, mandi setelah mimpi basah juga membantu menjaga kebersihan dan kesehatan organ reproduksi. Kebersihan diri menjadi bagian penting dalam ajaran Islam, sejalan dengan prinsip kesehatan modern yang menekankan pentingnya higienitas.
Ilmu kedokteran menegaskan bahwa mimpi basah merupakan bagian dari perkembangan biologis yang normal. Hormon testosteron pada laki-laki, misalnya, meningkat selama masa pubertas dan memicu produksi sperma secara aktif. Tubuh memiliki mekanisme alami untuk mengeluarkan kelebihan produksi tersebut, salah satunya melalui mimpi basah.
Fakta ini menunjukkan bahwa fenomena tersebut adalah proses fisiologis, bukan tindakan yang lahir dari pilihan sadar. Dengan demikian, kesimpulan hukum fikih yang menyatakan puasa tidak batal selaras dengan pemahaman ilmiah modern bahwa individu tidak memiliki kendali atas proses tersebut.
Keselarasan antara ajaran agama dan temuan ilmiah ini memperlihatkan bahwa hukum Islam mempertimbangkan aspek psikologis dan biologis manusia secara adil dan rasional.
Mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa karena terjadi tanpa kesengajaan dan di luar kendali sadar seseorang. Prinsip dasar dalam hukum puasa menekankan unsur niat dan kesadaran. Selama tidak ada tindakan sengaja yang mengarah pada pembatalan, maka puasa tetap sah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media