Karena doa berbuka bukan bagian dari salat, maka penggunaannya tidak terikat bahasa Arab. Dalam kitab Al-Adzkar, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa doa di luar salat boleh menggunakan bahasa apa pun selama maknanya benar.
Dengan demikian, seseorang boleh membaca doa berbuka dalam bahasa Indonesia atau bahasa lain. Bahkan, memahami makna doa dapat memperdalam rasa syukur dan kekhusyukan.
Relevansi Praktis dalam Kehidupan Muslim Modern
Dalam realitas masyarakat global, umat Islam tersebar di berbagai negara dengan latar bahasa berbeda. Tidak semua Muslim mampu melafalkan bahasa Arab dengan fasih. Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
Prinsip ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 286, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” Ayat ini menjadi landasan bahwa kemudahan dan proporsionalitas merupakan bagian dari ajaran Islam.
Oleh karena itu, selama seseorang memiliki kesadaran untuk berpuasa karena Allah dan berbuka sebagai bentuk ketaatan, maka ibadahnya sah meskipun tidak menggunakan lafaz Arab.
Kesimpulan
Niat berpuasa tidak harus diucapkan dalam bahasa Arab karena hakikatnya berada di dalam hati. Pengucapan dengan lisan, baik dalam bahasa Arab maupun bahasa lain, hanyalah sarana tambahan dan bukan syarat sah.
Doa berbuka puasa juga tidak wajib menggunakan bahasa Arab karena termasuk amalan sunnah di luar salat. Bahasa Arab memiliki keutamaan sebagai bahasa wahyu, namun tidak menjadi ketentuan wajib dalam niat dan doa di luar ibadah salat.
Pemahaman ini sejalan dengan prinsip dasar Islam yang menekankan ketulusan hati, kemudahan, dan kesesuaian dengan tuntunan. Dengan demikian, umat Islam dapat menjalankan puasa dengan keyakinan dan ketenangan, tanpa terbebani oleh persoalan bahasa, selama esensi ibadah tetap terjaga.
Referensi:
Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183 dan 286
Sahih al-Bukhari, Kitab Bad’ al-Wahy
Sahih Muslim, Kitab al-Imarah
Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi