Trend . 18/02/2026, 09:49 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
fin.co.id - Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu hak finansial yang paling ditunggu pekerja menjelang perayaan keagamaan. Banyak karyawan baru sering bertanya-tanya, apakah seseorang yang baru bekerja satu bulan juga berhak menerima THR? Jawabannya: berhak, selama memenuhi ketentuan masa kerja minimum.
Hak tersebut tidak ditentukan oleh status tetap atau kontrak, melainkan oleh lamanya hubungan kerja yang sudah berjalan secara terus-menerus.
Setiap pekerja di sektor swasta yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu bulan secara berkelanjutan memiliki hak atas THR. Ketentuan ini berlaku untuk karyawan tetap, kontrak, maupun harian, sepanjang hubungan kerja masih aktif ketika hari raya tiba.
Karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh menerima THR setara satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besarannya dihitung secara proporsional.
Artinya, walaupun baru genap satu bulan bekerja, hak tersebut tetap ada, hanya nominalnya yang disesuaikan dengan lamanya masa kerja.
Besaran THR untuk masa kerja di bawah 12 bulan dihitung berdasarkan perbandingan masa kerja terhadap satu tahun.
Konsepnya sederhana: semakin lama bekerja, semakin besar proporsi yang diterima.
Perhitungannya menggunakan formula berikut:
Jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan total upah satu bulan.
Yang dimaksud total upah adalah gabungan dari:
• Gaji pokok
• Tunjangan tetap
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media