Trend . 18/02/2026, 09:49 WIB

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta dengan Masa Kerja 1 Bulan

Penulis : Makruf  |  Editor : Makruf

fin.co.id - Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu hak finansial yang paling ditunggu pekerja menjelang perayaan keagamaan. Banyak karyawan baru sering bertanya-tanya, apakah seseorang yang baru bekerja satu bulan juga berhak menerima THR? Jawabannya: berhak, selama memenuhi ketentuan masa kerja minimum.

Hak tersebut tidak ditentukan oleh status tetap atau kontrak, melainkan oleh lamanya hubungan kerja yang sudah berjalan secara terus-menerus.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Setiap pekerja di sektor swasta yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu bulan secara berkelanjutan memiliki hak atas THR. Ketentuan ini berlaku untuk karyawan tetap, kontrak, maupun harian, sepanjang hubungan kerja masih aktif ketika hari raya tiba.

Karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh menerima THR setara satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besarannya dihitung secara proporsional.

Artinya, walaupun baru genap satu bulan bekerja, hak tersebut tetap ada, hanya nominalnya yang disesuaikan dengan lamanya masa kerja.

Prinsip Dasar Perhitungan THR

Besaran THR untuk masa kerja di bawah 12 bulan dihitung berdasarkan perbandingan masa kerja terhadap satu tahun.

Konsepnya sederhana: semakin lama bekerja, semakin besar proporsi yang diterima.

Perhitungannya menggunakan formula berikut:

Jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan total upah satu bulan.

Yang dimaksud total upah adalah gabungan dari:

• Gaji pokok

• Tunjangan tetap

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com