Trend . 18/02/2026, 09:49 WIB

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta dengan Masa Kerja 1 Bulan

Penulis : Makruf  |  Editor : Makruf

Keterlambatan pembayaran dapat berakibat sanksi administratif.

Apakah Karyawan yang Baru Resign Tetap Berhak?

Hak THR umumnya berlaku jika hubungan kerja masih aktif menjelang hari raya. Apabila kontrak berakhir sebelum periode tersebut, hak THR bisa saja tidak diberikan, kecuali ada ketentuan lain dalam perjanjian kerja atau kebijakan internal perusahaan.

Karena itu, penting bagi karyawan memahami isi kontrak sejak awal.

Hal yang Sering Disalahpahami

Beberapa kesalahpahaman yang sering terjadi di antaranya:

  1. Mengira masa kerja di bawah tiga bulan tidak mendapat THR.

  2. Menghitung THR berdasarkan take home pay yang mencakup tunjangan tidak tetap.

  3. Menganggap status kontrak tidak berhak atas THR.

Ketiganya tidak sepenuhnya tepat. Selama masa kerja sudah mencapai satu bulan dan hubungan kerja masih berjalan, THR tetap menjadi hak pekerja.

Kesimpulan

Karyawan swasta dengan masa kerja satu bulan tetap berhak menerima THR. Nominalnya dihitung secara proporsional dengan membandingkan masa kerja terhadap 12 bulan, lalu dikalikan total upah tetap satu bulan.

Memahami mekanisme ini penting agar pekerja tidak ragu menanyakan haknya dan perusahaan pun dapat menghitung kewajiban secara tepat. Transparansi dalam perhitungan akan mencegah kesalahpahaman dan memastikan hak karyawan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com