Cara Menghitung THR Karyawan Swasta dengan Masa Kerja 1 Bulan

lifestyle.fin.co.id - 18/02/2026, 09:49 WIB

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta dengan Masa Kerja 1 Bulan

THR, Image: DALL·E 3

Tunjangan yang sifatnya tidak tetap atau bergantung pada kehadiran biasanya tidak dimasukkan, kecuali diatur berbeda dalam kebijakan perusahaan.

Simulasi Perhitungan untuk Masa Kerja 1 Bulan

Agar lebih jelas, berikut ilustrasi praktis.

Seorang karyawan menerima:

Gaji pokok: Rp5.000.000

Tunjangan tetap: Rp500.000

Total penghasilan tetap per bulan adalah Rp5.500.000.

Karena masa kerja baru 1 bulan, maka perhitungannya:

1 bulan ÷ 12 bulan × Rp5.500.000

Hasilnya adalah Rp458.333 (dibulatkan sesuai kebijakan perusahaan).

Jika masa kerja 3 bulan, maka perhitungannya menjadi:

3 ÷ 12 × Rp5.500.000 = Rp1.375.000

Dengan cara ini, pekerja yang belum genap setahun tetap memperoleh hak secara adil sesuai durasi kerja.

Waktu Pembayaran THR

Perusahaan wajib menyerahkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran tidak boleh dicicil, kecuali terdapat kondisi khusus yang disetujui oleh otoritas ketenagakerjaan.

Makruf
Makruf
Penulis

Penulis FIN.CO.ID