Cara Menghitung THR Karyawan Swasta dengan Masa Kerja 1 Bulan
Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu hak finansial yang paling ditunggu pekerja menjelang perayaan keagamaan. Banyak karyawan baru sering bertanya-tanya
Tunjangan yang sifatnya tidak tetap atau bergantung pada kehadiran biasanya tidak dimasukkan, kecuali diatur berbeda dalam kebijakan perusahaan.
Simulasi Perhitungan untuk Masa Kerja 1 Bulan
Agar lebih jelas, berikut ilustrasi praktis.
Seorang karyawan menerima:
Gaji pokok: Rp5.000.000
Baca Juga
Tunjangan tetap: Rp500.000
Total penghasilan tetap per bulan adalah Rp5.500.000.
Karena masa kerja baru 1 bulan, maka perhitungannya:
1 bulan ÷ 12 bulan × Rp5.500.000
Hasilnya adalah Rp458.333 (dibulatkan sesuai kebijakan perusahaan).
Baca Juga
Jika masa kerja 3 bulan, maka perhitungannya menjadi:
3 ÷ 12 × Rp5.500.000 = Rp1.375.000
Dengan cara ini, pekerja yang belum genap setahun tetap memperoleh hak secara adil sesuai durasi kerja.
Waktu Pembayaran THR
Perusahaan wajib menyerahkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran tidak boleh dicicil, kecuali terdapat kondisi khusus yang disetujui oleh otoritas ketenagakerjaan.