Trend . 18/02/2026, 10:06 WIB
Penulis : Makruf | Editor : Makruf
Haul adalah kepemilikan harta selama satu tahun hijriah. Namun, dalam praktik zakat penghasilan, sebagian ulama membolehkan pembayaran setiap bulan tanpa menunggu satu tahun penuh, sebagai bentuk kemudahan.
Penghasilan tersebut berada dalam kendali penuh pemiliknya dan bukan harta utang.
Secara umum, kadar zakat mal adalah 2,5 persen.
Terdapat dua metode yang umum digunakan.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Hitung total penghasilan bersih selama satu tahun.
Kurangi dengan kebutuhan pokok dan kewajiban mendesak jika mengikuti pendapat yang membolehkan pengurangan.
Pastikan totalnya mencapai nisab.
Kalikan 2,5 persen.
Contoh:
Jika penghasilan bersih setahun adalah Rp120.000.000 dan telah melewati nisab Rp85.000.000, maka zakatnya:
Rp120.000.000 × 2,5% = Rp3.000.000
Metode ini lebih praktis dan banyak diterapkan lembaga zakat.
Jika penghasilan bulanan Rp10.000.000, maka:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media